LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV Regional I PKS Aek Nabara Grup Labuhanbatu, Kabupaten Labuhanbatu, memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang beredar terkait dugaan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) “mentah” di Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Manajemen menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak terkonfirmasi, serta sarat opini dan asumsi, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik institusi dan individu yang disebutkan.
“Tidak pernah ada permintaan klarifikasi resmi kepada manajemen maupun kepada Humas sebelum berita tersebut dipublikasikan. Ini jelas melanggar prinsip keberimbangan dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik,” tegas perwakilan manajemen.
Tidak Berdasar dan Sarat Dugaan
Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan Tandan Buah Segar (TBS), baik dari kebun inti maupun pihak ketiga, dilakukan melalui tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Setiap TBS yang masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) melewati:
Pemeriksaan dokumen Delivery Order (DO), Verifikasi di pos keamanan, Proses sortir di loading ramp.
Apabila terdapat buah yang tidak memenuhi standar, maka dilakukan penyortiran sesuai ketentuan. Tidak ada pembiaran terhadap buah yang tidak layak olah.
Manajemen juga menegaskan bahwa tudingan adanya “fee” dan keterlibatan pejabat tanpa bukti yang sah merupakan fitnah serius yang mencederai reputasi perusahaan dan pribadi yang dituduh.
Pertimbangkan Langkah Hukum
Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), PTPN IV Regional I PKS Aek Nabara menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap informasi yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik.
“Apabila tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan dan tidak ada itikad baik untuk melakukan koreksi maupun hak jawab secara proporsional, perusahaan mempertimbangkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas manajemen.
Rendemen Tidak Bisa Dinilai Secara Visual
Terkait pernyataan mengenai rendemen, manajemen menilai opini tersebut tidak didukung analisis teknis yang memadai. Rendemen dipengaruhi banyak faktor, antara lain varietas, umur tanaman, kondisi cuaca, serta proses pengolahan.
Penilaian hanya berdasarkan pengamatan visual di luar area sortir dinilai tidak objektif. Sampai dengan saat ini Pencapaian Rendemen PKS Aek Nabara sudah diatas RKAP dan sesuai laporan di PICA ( Problem identification and Corrective Action) yang merupakan parameter keberhasilan Pabrik lingkungan PALMCO Yang saat ini telah bernilai Maksimal kategori Hijau.
Komitmen Transparansi
Manajemen tetap membuka ruang dialog dan siap menerima klarifikasi secara profesional. Namun perusahaan meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran informasi yang belum terverifikasi demi menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif di Kabupaten Labuhanbatu.
“Nama baik perusahaan dan pejabat yang disebutkan harus dilindungi dari pemberitaan yang tidak berdasar. Kritik sah-sah saja, namun harus berbasis fakta dan konfirmasi,” tutup pernyataan tersebut.
Manajemen juga menegaskan bahwa sistem kontrak dengan pihak ketiga dilakukan secara tertulis dan transparan, serta mengikuti mekanisme pengadaan dan kerja sama yang berlaku di perusahaan.
Terkait isu dugaan keterlibatan oknum pejabat, pihak perusahaan menyatakan tidak ada praktik yang melanggar aturan.
“Operasional PKS berjalan dengan pengawasan , termasuk pengawasan internal perusahaan. Tidak benar jika disebut ada pembiaran terhadap buah yang tidak memenuhi standar mutu,” tegasnya. (julip/RL)






