DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

DPRD Kalsel Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD

BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati/menyutujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Provinsi Kalsel menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Isi kesepakatan yang disertai sejumlah rekomendasi atau saran itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dihadiri Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman, Jumat (10/07/2026) di ruang rapat Paripurna H. Mansyah Addrian Gedung DPRD setempat di Banjarmasin.

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, Wagub Hasnuryadi menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih atas kerja keras badan anggaran (Banggar) DPRD yang memproses Raperda ini tahap demi tahap pembahasan hingga rampung.

Pihaknya ujar Wagub, akan memperhatikan dan sesegeranya melaksanakan segala rekomendasi yang disampaikan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI setelah diberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke 13.

“Seluruh rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025 akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, ” ucap Wagub Hasnuryadi di hadapan anggota rapat.

Berkenaan dengan itu lanjutnya, Pemprov kami memastikan pengelolaan keuangan daerah semakin memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Banua Kalimantan Selatan tercinta.

“Seluruh tahapan dan proses ini adalah komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada publik atas amanah anggaran yang dipercayakan kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, ” tegasnya.

Dalam forum yang sama juga dilakukan menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2027.

Agenda ini adalah pembuka siklus penyusunan APBD 2027 yang berpedoman pada RKPD tahun 2027 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Dijelaskan, bahwa tema pembangunan Kalimantan Selatan tahun 2027 adalah penguatan sumber daya manusia dan investasi di sektor unggulan perekonomian dengan dukungan infrastruktur yang berkualitas.

Arah pembangunan daerah itu difokuskan pada pendidikan, kesehatan, sarana, prasarana, UMKM, ketenagakerjaan, investasi, dan hilirisasi industri, pertanian, pariwisata, serta pengelolaan lingkungan hidup untuk ketahanan bencana sekaligus memantapkan posisi Kalimantan Selatan sebagai gerbang IKN dan gerbang logistik Kalimantan.

Oleh sebab itu belanja daerah diarahkan pada urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar dan kegiatan yang berorientasi produktif guna mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Rapat diawali dengan penyampaian hasil pembahasan Banggar DPRD Kalsel oleh Ketua Banggar, Kartoyo.
Disampaikan apresiasi Banggar DPRD atas pencapaian Pemerintah Provinsi Kalsel meraih WTP ke 13 kali berturut-turut.

Namun diharapkan capaian ini dimaknai sebagai dorongan untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pengendalian intern, mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta memperkuat budaya akuntabilitas pada seluruh perangkat daerah.

Dengan demikian kualitas pengelolaan APBD tidak hanya diukur dari aspek administratif tetapi juga dari manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Mengacu dari penjelasan gubernur yang disampaikan pada tanggal 17 Juni 2026, Banggar DPRD tidak hanya mencermati kesesuaian antara laporan keuangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melakukan pendalaman terhadap substansi pelaksanaan APBD guna memperoleh keyakinan bahwa setiap kebijakan fiskal yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, hasil pembahasan Banggar selanjutnya disusun berdasarkan komponen utama APBD yaitu pendapatan belanja dan pembiayaan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan dalam menggambarkan kinerja pengelolaan keuangan daerah.

Banggar berpendapat bahwa optimalisasi penyerapan anggaran bukan semata-mata bertujuan untuk meningkatkan presentasi realisasi belanja tetapi yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap program kegiatan yang telah direncanakan benar-benar terlaksana secara efektif, tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Banggar juga berpandangan, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme, cek and balance dari DPRD kepada pemerintah daerah.
Oleh karena itu seluruh Informasi yang disampaikan pemerintah daerah perlu dikaji secara kritis, objektif, dan konstruktif, guna memastikan bahwa setiap kebijakan anggaran telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat.

Banggar DPRD berkesimpulan, secara umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah menunjukkan kinerja yang cukup baik ditandai dengan capaian pendapatan yang melampaui target, kondisi keuangan daerah yang relatif sehat, serta keberhasilan mempertahankan opini WTP.

Namun demikian masih terdapat beberapa aspek yang memerlukan perhatian bersama khususnya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan efektivitas, melakukan tindak lanjut rekomendasi BPK RI, serta peningkatan orientasi pembangunan yang berbasis pada hasil atau outcome dan manfaatnya bagi masyarakat.

Hal-hal tersebut menjadi perhatian badan anggaran sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD guna mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin berkualitas akuntabel berpretasi pada kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan

Dalam kesimpulan akhir, diputuskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 layak memperoleh persetujuan bersama dengan catatan agar Pemprov Kalsel menindaklanjuti seluruh rekokmendasi yang disampaikan DPRD demi perbaikannya keuangan daerah tahun berikutnya.

Semua rekomendasi diharapkan menjadi perhatian Pemprov Kalsel dalam penyelanggaraan keuangan tahun-tahun berikutnya.
Rapat paripurna ini dihadiri forkopimda, asisten, staf ahli dan tenaga ahli gubernur, kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD/Perusda, dan mahasiswa. (HY/RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA