2 Tahun Laporan Dugaan Korupsi APBDes Belum Berbuah Hasil, Warga Desa Selat Besar Kecewa Penegakan Hukum di Labuhanbatu

2 Tahun Laporan Dugaan Korupsi APBDes Belum Berbuah Hasil, Warga Desa Selat Besar Kecewa Penegakan Hukum di Labuhanbatu

LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Masyarakat Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, mengaku kecewa terhadap proses penegakan hukum atas laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024. Pasalnya, laporan yang telah disampaikan hampir dua tahun lalu hingga kini dinilai belum menunjukkan kepastian hukum.

Pelapor, Tahlil Hasibuan, warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, mengatakan laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah diterima oleh Polres Labuhanbatu sejak 6 Oktober 2025.

Dalam perkembangannya, Tahlil mengaku telah menerima dua surat dari Polres Labuhanbatu, yakni surat tertanggal 30 Desember 2025 Nomor B/2275/XII/RES.3.3/2025/Reskrim dan surat tertanggal 27 Januari 2026 Nomor B/156/I/RES.3.3/2026/Reskrim. Selain itu, telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/2697.a/XII/RES.3.3/2025/Reskrim tertanggal 29 Desember 2025.

Menurut Tahlil, penyelidikan juga telah dilakukan terhadap tiga perangkat desa, yakni Sekretaris Desa Sukinem, Bendahara Desa Anaidar, dan Kaur Pembangunan Dirham Ritonga, yang disebut turut dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Dalam laporannya, terdapat empat poin dugaan penyimpangan penggunaan APBDes Tahun 2024, yaitu:

  1. Pembangunan Jalan Usaha Tani di Dusun Selat Kecil sepanjang 398 meter dengan lebar 3 meter.
  2. Bantuan Ketahanan Pangan senilai Rp240 juta untuk pengadaan 21 ekor sapi yang diduga fiktif.
  3. Pengelolaan BUMDes periode 2019–2023 dengan keuntungan yang dipersoalkan sebesar Rp74 juta.
  4. Bantuan kepada Kelompok Tani Wong Sofish berupa 15.000 benih ikan, satu unit mesin pelet, serta 15 ton bahan baku pakan ikan pada tahun 2022 yang diduga tidak terealisasi.

Tahlil menilai hingga saat ini belum ada tindakan hukum yang memberikan kepastian atas laporannya. Ia juga mempertanyakan belum adanya sanksi terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Selat Besar, Samsul Kohir, yang menurutnya masih aktif bertugas di Kantor Kecamatan Bilah Hilir.

Pada Selasa (14/7/2026), Tahlil Hasibuan bersama sejumlah warga mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu untuk meminta kejelasan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya pernah digelar di Komisi I DPRD Labuhanbatu.

Di hadapan awak media, Tahlil menjelaskan bahwa laporannya bermula dari dugaan adanya kejanggalan dalam penggunaan APBDes Tahun 2024 saat Desa Selat Besar dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa Samsul Kohir.

“Laporan saya berawal dari kejanggalan penggunaan APBDes Tahun 2024. Saat RDP di DPRD, yang bersangkutan pernah berjanji akan mengembalikan dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, menurut saya, pengembaliannya baru sebagian. Sampai sekarang belum seluruhnya diselesaikan. Bahkan bantuan yang telah dianggarkan diduga tidak terealisasi, khususnya bantuan sapi dan ikan. Karena itu saya ingin bertemu kembali dengan anggota DPRD yang mengikuti RDP tahun 2025,” ujar Tahlil. (JP/RL)

Writer: JULIPEditor: RAHMA