BANDAR LAMPUNG, REDAKSI LINTAS – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H mendatangi kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT, M.M pada Senin (29/6/2026).
Dalam keterangan persnya, Seno Aji menyampaikan laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi melalui penerimaan surat laporan pada Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung dan diterima oleh petugas bernama Rasmillah.
“Laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut dengan dalil pengamanan administrasi atas permohonan pelayanan publik pemisahan bidang sertipikat hak milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM 4974 atas nama DMP selaku principal oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha telah Kita daftarkan langsung dan diterima petugas bernama Rasmillah pada kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung, dan saat ini masuk pada tahap verifikasi dokumen laporan pengaduan oleh tim telaah”, kata Seno Aji pada Selasa (30/6/2026).
Seno Aji juga menjelaskan terkait dasar dan alasan pihaknya mengirim laporan pengaduan ke Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung yaitu adanya ketentuan tentang pelayanan publik dan kebijakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang dinilai melampui kewenangannya dan sewenang-wenang sehingga telah merugikan pemohon.
“Sebagaimana UU tentang pelayanan publik pasal 40, ayat (1) mengisyaratkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi dasar laporan pengaduan ini, kemudian kebijakan Kepala BPN Bandar Lampung yang patut dinilai telah melampui kewenangannya, bertindak sewenang-wenang dan tidak mencerminkan asas umum penyelenggaraan Pemerintahan yang baik karena sebagai penyelenggara pelayanan publik BPN Bandar Lampung telah berubah kewenangannya menjadi aparat penegak hukum yaitu Jaksa Eksekutor, sehingga dengan dalil pengamanan administrasi Kepala Kantor BPN Bandar Lampung menunda secara berlarut permohonan pelayanan publik pemohon yang telah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai surat perintah setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, apalagi tahapan permohonan tersebut sudah hampir selesai tinggal ditandatangani oleh Kepala Kantor BPN Bandar Lampung, namun tiba-tiba Ulin Nuha menunda penyelesaian permohonan pemohon tanpa prosedur dan aturan lantaran alasannya hanya takut dengan Jaksa dan tidak ingin masa pensiunnya nanti terdapat masalah, hal ini sebagaimana diucapkan Ulin Nuha saat bertemu dengan pemohon”, terang Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal low profil dan sederhana ini juga menyayangkan tidak adanya dasar hukum yang jelas dan mendasar, Kepala Kantor BPN Bandar Lampung menunda proses penyelesaian pelayanan publik yang telah dimohonkan sejak tahun 2024, hingga tahun 2026 permohonan pemohon tak kunjung selesai, sementara seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi pemohon.
“Seluruh dokumen telah memenuhi syarat bahkan pemohon telah membayar PNBP kepada negara sebagai biaya akses pelayanan publik di Kantor BPN, namun tiba-tiba Ulin Nuha menyarankan agar pemohon membayar uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dan surat dari Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan, sementara SHM nomor 2494 dan SHM nomor 4974 atas nama DMP selaku pemohon tidak ada kaitannya dengan putusan MA maupun surat PPA karena tidak tercantum dalam putusan MA maupun lampiran surat Kepala PPA Kejaksaan sebagaimana dimaksud oleh Kepala BPN Bandar Lampung, maka alasan ini tidak mendasar dan melampui kewenangan BPN akibatnya telah melanggar hak konstitusional pemohon, jelas Seno Aji.
Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung agar segera dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dan melampui kewenangannya sebagai penyelenggara pelayanan publik.
“Harapannya tim riksa OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung segera memeriksa Kepala Kantor Pertanahan dan satuan kerja terkait, kemudian Kepala OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung menerbitkan LHP yang menyatakan Kepala Kantor BPN Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut, kemudian merekomendasikan kepada terlapor untuk segera menyelesaikan permohonan pemohon dan menyerahkan produk permohonan kepada pemohon, demi kepastian dan kemanfaatan hukum”, pungkas Seno sapaan karibnya.
Disisi lain, Seno Aji juga mengungkapkan pihaknya akan mengirim laporan pengaduan kepada Kapolda Lampung karena dinilai upaya Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung menahan hak akses layanan pemohon telah merampas hak kemerdekaan seseorang.
Sementara, Rasmillah mengatakan kepada pelapor dalam waktu dekat tim telaah OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung akan mengkonfirmasi pelapor perihal kelengkapan dokumen laporan.
“Akan saya teruskan laporan ini, dan nanti tim telaah akan menghubungi guna memberikan informasi kelengkapan dokumen laporan kepada pelapor”, kata Rasmillah. (*)






