LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Sekretaris Fraksi PKB DPRD Labuhanbatu, Penry Patartua Nababan, SH, MH, mendesak Bupati Labuhanbatu segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan yang telah resmi berlaku sejak 20 November 2024.
Menurut Penry, perda tersebut tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu wajib segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, perusahaan, serta para pelaku usaha angkutan barang agar implementasinya berjalan efektif.
“Perda ini sudah sah dan berlaku. Karena itu wajib dilaksanakan. Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait,” tegas Penry kepada awak media, Minggu (2/8/2026).
Ia menilai hingga kini masih banyak truk tronton yang bebas melintas di Kota Rantauprapat tanpa pengawasan maksimal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, dan membahayakan keselamatan masyarakat.
Karena itu, Penry meminta Bupati Labuhanbatu segera menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi dengan Polres Labuhanbatu, khususnya Satuan Lalu Lintas, guna melakukan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024 secara konsisten.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan dan DPRD sebagai pengawas harus memastikan perda ini benar-benar dijalankan,” ujarnya.
Penry juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan perda tersebut yang dinilai telah memicu persoalan di Simpang HSJ, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Perselisihan terkait penegakan aturan itu bahkan berujung pada saling lapor di Polres Labuhanbatu.
“Ini persoalan yang sangat serius. Jangan sampai karena pemerintah tidak tegas menjalankan perda, masyarakat kembali menjadi korban, apalagi sampai menimbulkan korban jiwa,” katanya.
Selain mendesak penegakan aturan, Penry meminta pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Bahkan, jika diperlukan, portal pembatas juga harus dipasang di sejumlah titik strategis agar kendaraan yang melebihi ketentuan tidak lagi melintas.
“Perda ini wajib disosialisasikan dan dianggarkan dana untuk pemasangan rambu-rambu pembatasan tonase kendaraan angkutan barang. Bila perlu dipasang portal sebagai bentuk penegakan aturan,” ujarnya.
Penry menegaskan, apabila pemerintah daerah menilai Perda Nomor 7 Tahun 2024 sudah tidak berpihak kepada masyarakat atau tidak lagi memberikan manfaat bagi daerah, maka sebaiknya dilakukan evaluasi atau pembatalan melalui mekanisme peraturan perundang-undangan, bukan dibiarkan tanpa kepastian pelaksanaan.
“Kalau memang perda tersebut dianggap tidak berpihak kepada masyarakat dan tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah, ya dibatalkan saja melalui mekanisme yang berlaku, jangan dibiarkan mandul,” tegasnya.
Ia mengungkapkan persoalan implementasi perda tersebut telah berulang kali disampaikannya dalam rapat badan anggaran, rapat kerja, maupun rapat paripurna DPRD. Namun hingga kini, menurutnya, belum terlihat langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
“Masyarakat Sei Tampang sampai saat ini masih bersengketa dan saling lapor ke Polres Labuhanbatu terkait penegakan perda itu. Pemerintah harus segera hadir memberikan kepastian hukum,” pungkas Penry. (JP/RL)






