Polres Batola Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba

REDAKSI LINTAS, MARABAHAN – Sat Res Narkoba Polres Batola berhasil ungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ekstasi/Amfetamin, yang terjadi dijalan Komplek Kareemaland Kec. Alalak Kab. Barito Kuala, Senin (15/5) sekitar pukul 20.30 Wita.

Sat Res Narkoba Polres Barito Kuala berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Reni Humairo bin Junaidi, umur 34 tahun, pekerjaan Swasta, dengan alamat di Banjarmasin Utara.

Barang bukti yang didapat berupa 4 (Empat) Butir Pil berwarna Merah yang diduga mengandung Narkotika gol I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan berat kotor 2,38 gram (berat bersih 2,18 gram), 1 (Satu) unit HP merk infinix note 8 warna abu-abu, 1 (Satu) unit sepeda motor merk mio soul warna silver Nopol DA 6560 ABT, 1 (Satu) lembar tisu warna putih dan 1 (Satu) buah kotak rokok Naxan warna putih hijau.

Kronologis kejadian, pada saat Personil Satresnarkoba Bripda Rahmat Setiawan dan Bripda Irwan Eriyadi, serta saksi Zulkifli Syahrani, melaksanakan Penyelidikan di daerah hukum Polres Barito Kuala.

Dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Perempuan yang bernama Reni Humairo bin Junaidi, yang tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I jenis Ekstasi/Amfetamin dengan jumlah 4 (empat) butir dengan berat kotor 2,38 gr (berat bersih 2,18 gr).

Kapolres Barito Kuala, AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku terancam tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika’’ jelas Abdul Malik. (Humas/Hy/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *