BANJARBARU, REDAKSI LINTAS.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta penyerahan Program Local Service Delivery Project (LSDP). Kegiatan berlangsung di Gedung Idham Chalid Setdaprov Kalsel, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan di daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya Komisi II DPR RI memastikan berbagai program strategis pemerintah, khususnya direktif Presiden Prabowo Subianto, dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Komisi II DPR RI hari ini hadir untuk memastikan program-program strategis pemerintah, terutama direktif Presiden Prabowo Subianto, itu bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat dua agenda utama yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, yakni legalisasi aset yang dimiliki pemerintah serta pelaksanaan Program LSDP yang menyasar penguatan pelayanan publik di daerah.
Secara simbolis, sertipikat tanah aset BMD diserahkan kepada 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset BUMD diserahkan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Perseroda dan PT Air Minum Intan Banjar Perseroda.
Menurut Rifqi, sertifikasi aset menjadi bentuk keberpihakan negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset pemerintah.
“Ini simbol keberpihakan negara, terutama Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami untuk bukan hanya terus melayani tetapi memastikan bahwa aset-aset itu memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum,” jelasnya.
Selain sertifikasi aset, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Program LSDP kepada sejumlah daerah di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Untuk Kalimantan Selatan, program tersebut diberikan kepada Kabupaten Tanah Laut senilai Rp107 miliar, Kota Banjarmasin Rp157 miliar, Kota Banjarbaru Rp102 miliar dan Kabupaten Kotabaru Rp107 miliar. Program juga diberikan kepada Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur senilai Rp107 miliar serta Kabupaten Kapuas di Kalimantan Tengah senilai Rp107 miliar.
Rifqi menjelaskan, Program LSDP merupakan program yang diinisiasi Kementerian Dalam Negeri bersama Bappenas dan Kementerian Lingkungan Hidup dengan menggandeng World Bank atau Bank Dunia.
Program tersebut diarahkan antara lain untuk memperkuat pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten/kota melalui pembangunan dan pengembangan TPS 3R maupun TPST.
“Program LSDP ini dihajatkan untuk melakukan pengelolaan persampahan di tingkat kabupaten kota,” jelasnya.
Melalui program tersebut, sampah diharapkan dapat dikelola mulai dari tingkat komunitas, desa maupun kelurahan dan diolah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi, seperti bahan pembuatan jalan maupun pupuk.
Rifqi berharap pemerintah daerah penerima dapat menjaga amanah program tersebut dengan memastikan dana digunakan secara tepat serta pembangunan infrastruktur persampahan tidak berhenti atau mangkrak.
“Kita ingin budaya kebersihan kita berubah,” tegasnya.
Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sertifikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimiliki daerah.
“Kami sangat bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tanah, aset pemerintah daerah, barang milik daerah dan aset BMD,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum atas aset sangat diperlukan untuk memperkuat pengamanan aset, meningkatkan integritas serta mengoptimalkan pemanfaatannya bagi pembangunan daerah.
“Karena sertifikatnya penting, baik itu perorangan maupun pemerintah daerah. Sampai saat ini di perkantoran ini ada tanah yang masih bermasalah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan dengan pemerintah daerah.
Ia menyebutkan, sertifikasi aset yang diserahkan mencakup satu bidang aset Bank Kalsel seluas 1.498 meter persegi, satu bidang aset PT Air Minum Intan Banjar Perseroda seluas 11.172 meter persegi, serta dua bidang aset BUMD provinsi dengan luas masing-masing 11.396 meter persegi dan 829 meter persegi.
Selain itu, terdapat 829 bidang aset BUMD kabupaten/kota dengan total luas mencapai 998.343 meter persegi.
“Kakanwil BPN Kalimantan Selatan bersinergi dengan pemerintah daerah Kalimantan Selatan berupaya untuk memastikan kepastian hukum tanah di atas tanah-tanah negara, tanah-tanah Pemda dan juga Pemprov maupun Pemkab dan pemerintah kota,” jelasnya.
Ossy juga melaporkan sejumlah capaian pertanahan di Kalimantan Selatan. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah mencapai 17.346 bidang atau sekitar 79 persen, sementara pendaftaran tanah non-sistematis telah mencapai 91 persen. Sertifikasi tanah wakaf juga telah mencapai 95 persen.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Akhmad Wiyagus, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah secara produktif. Menurutnya, aset daerah tidak hanya sebatas barang yang tercatat dalam neraca, tetapi merupakan modal strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
“Aset daerah ini bukan sekadar barang yang tercatat dalam neraca. Harapan kita ini merupakan modal strategis pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, dan juga mendukung pembangunan di daerah,” ujarnya.
Ia berharap aset pemerintah daerah tidak menjadi aset yang menganggur, tetapi memiliki kepastian hukum, tertib administrasi, aman secara hukum dan dapat memberikan manfaat ekonomi.
Wiyagus menambahkan, sinergi antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan seluruh stakeholder menjadi bagian penting dalam memastikan program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Kegiatan hari ini menunjukkan sinergi yang luar biasa antara DPR RI, Kementerian ATR/BPN, pemerintah pusat, pemerintah daerah, stakeholder yang terkait, dan ini memastikan bahwa pengelolaan aset dan program pemerintah berjalan secara transparan, akuntabel, dan juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (HY/RL)






