BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS.COM – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H M Syarifuddin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi.
Pendapat akhir ketujuh fraksi disampaikan terhadap Raperda Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026 dan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel, Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Kartoyo, dan dihadiri total 26 orang anggota dan 2 orang pimpinan.
Dalam pendapat akhirnya, tujuh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pada prinsipnya menyetujui dan memberikan dukungan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2026.
Meski demikian, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah catatan agar kebijakan yang dihasilkan mampu memperkuat fiskal daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Fraksi Golkar menekankan pentingnya penerapan pajak dan retribusi yang transparan, dengan tarif yang jelas dan sebanding dengan kualitas pelayanan, serta pelaksanaan Perubahan APBD yang efisien, efektif dan akuntabel dengan memperhatikan pemerataan pembangunan di 13 kabupaten/kota.
Fraksi Nasdem mendorong optimalisasi berbagai potensi pendapatan daerah agar peningkatan penerimaan dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik, termasuk melalui penganggaran berbasis kinerja.
Sementara itu, Fraksi Gerindra mengingatkan agar upaya peningkatan pendapatan daerah dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan iklim investasi, didukung perencanaan fiskal, basis data dan analisis dampak ekonomi yang kuat.
Fraksi PAN menyoroti pentingnya kepastian hukum, efektivitas pemungutan pajak dan retribusi, perluasan basis penerimaan serta peningkatan kualitas pelayanan daerah.
Fraksi PKS dan PKB sama-sama menekankan bahwa peningkatan kemandirian fiskal tidak boleh dilakukan dengan membebani masyarakat secara tidak proporsional, dimana pajak dan retribusi perlu memperhatikan kemampuan masyarakat dan kondisi dunia usaha, sementara perubahan belanja daerah harus diarahkan pada program prioritas yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata dan terukur.
Adapun Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan meminta penelaahan akhir terhadap perubahan regulasi, termasuk simulasi dampak fiskal terhadap PAD, kepastian objek retribusi, kesiapan regulasi teknis serta evaluasi pelaksanaannya.
Fraksi tersebut juga menekankan agar setiap perubahan dalam APBD memiliki dasar dan justifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Secara umum, pendapat akhir tujuh fraksi menekankan optimalisasi PAD yang tetap proporsional, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran yang efektif dan akuntabel, pemerataan pembangunan, serta penguatan fiskal daerah secara berkelanjutan.
Ditemui usai rapat paripurna, Sekdaprov, H M Syarifuddin menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel mencermati dan menghargai seluruh pendapat akhir yang disampaikan tujuh fraksi DPRD terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Menurut Syarifuddin, berbagai catatan dan masukan yang disampaikan fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan kedua Raperda tersebut, khususnya dalam upaya memperkuat pendapatan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan pengelolaan anggaran memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tentu mencermati seluruh pandangan dan masukan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi. Hal ini menjadi bagian dari proses pembahasan yang harus kita ikuti bersama secara baik dan konstruktif,” ujarnya.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kartoyo usai rapat paripurna juga menyampaikan, ketujuh fraksi telah menyetujui kedua raperda, dengan harapan masing-masing fraksi ingin manfaat dari program pemerintahan dapat benar-benar dirasakan dan memihak masyarakat.
Rapat paripurna kali ini turut dihadiri perwakilan BUMD dan Perbankan di wilayah Kalsel, serta sejumlah Pejabat lingkup Pemprov Kalsel.
Untuk proses selanjutnya, mekanisme pembahasan akan dilanjutkan pada tahap kedua, berupa pengambilan keputusan DPRD dan penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap dua buah raperda, yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna DPRD besok pada Selasa, 1 September 2026. (HY/RL)






