Gubernur H. Muhidin Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggara Penanamaan Modal; Memacu Pertumbuhan Ekonomi dan Lapangan Pekerjaan

Gubernur H. Muhidin Apresiasi Penetapan Perda Penyelenggara Penanamaan Modal

BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menyambut baik sekaligus mengapresiasi kinerja DPRD serta penyataan terima kasih atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Provinsi ini.

Hal ini disampaikan Gubernur H Muhidin melalui Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Subhan Noor Yaumil dalam sidang paripurna DPRD Kalsel, pengambilan keputusan bersama tentang Persetujuan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Rabu (17/06/2026), di Banjarmasin.

Gubernur H Muhidin berpendapat, begitu pentingnya penanaman modal sebagai salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai daya dorong strategis daerah.

Namun tujuan menurut gubernur, hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya. Kepercayaan itu memerlukan jaminan stabilitas kepastian hukum dan kepastian ekosistem daerah yang dibangun bersama.

Lebih lanjut, pada hakikatnya mengelola penanaman modal berarti mengelola komitmen terhadap kemajuan Provinsi Kalsel untuk itu pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan lebih fokus mengembangkan potensi daerah serta memperkuat kecepatan dan kemudahan pelayanan di bidang perizinan.

Melalui peraturan daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum, peningkatan daya saing serta keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan berusaha di daerah.

Diyakini, ini akan mendorong realisasi penanaman modal, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat pondasi ekonomi kerakyatan.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi tiga wakil ketua ini turut dihadiri anggota forkopimda, para asisten, staf ahli gubernur dan sejumlah kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, pimpinan perbankan/BUMD, akademisi dan pihak terkait lainnya.

Sidang paripurna dirangkai dengan agenda penyampaian penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel tahun anggaran 2025.

Disampaikan, Raperda ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran Pemerintah Provinsi Kalsel yang disusun didasarkan pada laporan keuangan pemerintah daerah, diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WRP).

Disehutkan, secara garis besar pendapatan daerah TA 2025 terealisasi lebih kurang Rp11,18 triliun atau 106,28% dari target yang ditetapkan.

Sedangkan belanja daerah terserap lebih kurang Rp11,10 triliun atau 82,77% dari pagu dengan tetap mengedepankan efisiensi dan ketepatan sasaran.

Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Dari sisi posisi keuangan total aset daerah bertambah sekitar Rp1,49 triliun menjadi lebih kurang Rp27,93 triliun dengan ekuitas 27,04 triliun dan kewajiban yang terkendali di kisaran Rp 883 miliar.

Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, di mana ada keseimbangan antara optimalisasi pendapatan efektifitas belanja dan keberlanjutan fiskal daerah.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini dipersilahkan kepada DPRD Kalsel untuk dibahas dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur H Muhidin berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi dan DPRD yang selama ini terjalin dengan baik, dapat terus diperkuat demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Terkait agenda rapat pertama, disampaikan penjelasan hasil pembahasan panitia khusus (Pansus) Penanaman Modal, DPRD Kalsel oleh Pimpinan Pansus, H Jahrian SE, mulai
tahapan rapat hingga persetujuan menjadikan Raperda sebagai Perda Kalsel.

Disebut, tujuan pembentukan Perda, antara lain untuk meningkatkan usaha, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi, ekonomi kerakyatan, mengoptimalkan potensi ekonomi daerah menjadi kegiatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan ekosistem penanaman modal dan kegiatan berusaha. (RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA