RADAR LINTAS, NUNUKAN – Bertempat di depan Dalduk Pos Bukit Keramat, Personil Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, mengamankan barang ilegal yang dibawa oleh seorang laki-laki yang berinisial J, Kamis (17/11/2022).
Berawal dari kegiatan sweeping yang rutin dilakukan oleh Satgas Pamtas dari Yonif 621/Mtg, diamankan seorang laki-laki yang membawa barang tanpa dilengkapi dokumen.
Letda Inf Rudi yang juga selaku Danpos Bukit Keramat mengatakan “kegiatan ini berawal dari perintah Dan SSK I Lettu Inf Advin Apriko H untuk melaksanakan sweeping secara serentak di jajaran SSK I, dan menanggapi perintah tersebut dilaksanakan sweeping di depan Dalduk Pos Bukit Keramat terhadap Pelintas batas baik yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2,” ujarnya.
Sementara itu saat press release di Makotis Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, melalui Wadan Satgas Mayor Inf M. Sandi Helly Wijaya mengatakan kegiatan ini adalah bagian dari pada tugas pokok kami selaku Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung.
“Bawasanya yaitu mencegah kegiatan ilegal dimana salah satunya melaksanakan kegiatan sweeping bagian dari pada tindakkan rutin dalam pencegahan masuknya barang-barang Ilegal atau barang terlarang yang dibawa tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi,” ucap Mayor Sandi saat press release.
“Saat melaksanakan kegiatan sweeping personil Pos Bukit Keramat Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, mengamankan seorang Laki-laki berinisial “J” yang membawa barang tanpa dilengkapi dokumen untuk dibawa ke Balikpapan,” ucapnya.
Setelah mengamankan saudara “J” Danpos Bukit Keramat melaporkan kepada Dan SSK I, selanjutnya diperintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang-barang yang diamankan dan dilaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung.
Lanjut Sandi “ Berdasarkan keterangan dari saudara “J” yang bersangkutan berangkat dari Aji Kuning menuju pelabuhan Bambangan yang rencananya akan menuju ke Balikpapan, barang-barang tersebut akan digunakan sebagai oleh-oleh untuk keluarga dan teman di Balikpapan, dan barang-barang tersebut bukan untuk diperjual belikan saat tiba di Balikpapan, namun yang bersangkutan mengetahui bahwa barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen,”.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan 1 Bal celana Jens Rombeng, 2 Pasang Sepatu, 4 Sweater, 6 Singlet, 1 Baju Kemeja, 1 Selimut, 9 bungkus Milo 1 kg jenis besar, 2 bungkus Milo 137,5 gram jenis kecil dan 3 bungkus permen jenis Cocolaty.
“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk tindakan lebih lanjut terhadap yang bersangkutan. Pulau Sebatik merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia terutama wilayah Tawau yang rawan menyelundupkan barang-barang Ilegal serta barang terlarang sehingga jalur tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengiriman barang-barang Ilegal serta barang terlarang ke Negara Indonesia terutama wilayah Sebatik,” Tutup Wadansatgas. (Penyon 621/Mtg / RL).