PT Prochnni Premium Battery Kangkangi Pemdes Mekarwangi

REDAKSI LINTAS, BEKASI – Kabupaten Bekasi yang di kenal dengan kawasan industri terbesar di Asia tenggara, memiliki ribuan perusahaan dari beberapa kawasan industri di beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Selasa (10/06).

Banyaknya perusahaan tersebut di mamfaatkan oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat perusahaan di luar kawasan yang tentunya di duga tidak memiliki ijin dan juga menyalahgunakan dengan mendirikan perusahaan di zona hijau.

Salah satunya yang berada di jalan Rawa Banteng Desa Mekarwangi Kecamatan Cikarang Barat.

Di ketahui merupakan daerah zona hijau dan zona tempat tinggal, namun oleh sejumlah oknum di sulap menjadi perusahan, hingga membuat penduduk terganggu akibat adanya pencemaran udara dan pencemaran lainnya.

Salah satu warga, Parman (31) warga desa Mekarwangi mengaku sangat terganggu dengan adanya perusahaan di luar kawasan yang membangun perusahaan di pemukiman warga.

“Padahal di sini banyak pemukiman warga, namun entah kenapa berdiri Perusahaan, kadang tidak ada plang nama perusahaan, harusnya kan perusahaan berada di kawasan industri seperti kawasan MM2100 bukannya di pemukiman warga” ucap  parman.

Setahu dirinya, “banyak sekali di Kecamatan Cikarang Barat berdiri perusahan dan memasang plang nama PT,  namum beda dengan yang satu ini PT PROCHNNI PREMIUM BATTERY di duga tidak mengantongi Perizinan, dari pemerintah, dan berdiri di tengah pemukiman warga. Saya mengadukan PT Procnni Premium Battery, ke lembaga KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat supaya PT itu di pertanyakan perizinannya, ujar parman.

Mendapatkan aduan dari salah satu warga, Adhe Syapura, S.H. selaku Sekjen KPK TIPIKOR PAC Cikarang Barat berdiskusi dengan DPD dan anggota PAC Cikarang Barat, Adhe bersama anggota mendatangi Pemdes Mekarwangi untuk mempertanyakan apa yang di adukan salah satu warga Terkait plang nama PT yang berdiri di jalan Raya Rawa Bateng Rt 006/001 kepada Pemdes Mekarwangi.

Adhe meminta informasi dan mempertanyakan Perizinan PT. PROCHNNI PREMIUM BATTERY yang tidak memasang plan nama PT kepada pemdes Mekarwangi.

Sekdes Mekarwangi, Suhari dan BPD Mekarwangi, Ali menyambut kedatangan Sekjen dan anggota Lembaga KPK Tipikor Cikarang Barat, Sekdes dan BPD Mekarwangi membuka buku laporan admintrasi pelayanan publik.

Dari hasil yang diperoleh, Sekdes dan BPD tidak menemukan catatan atau registrasi laporan dari pihak PT, selanjutnya BPD menghubungi sejumlah Kasi/Kaur Pemdes Mekarwangi, semua Kasi/Kaur menyatakan tidak ada yang mengurus perizinan PT. Prochnni Premium Battery baik itu pemilik PT yaitu Ponco Nugroho.

Selanjutnya Adhe pun meminta dan kepada Sekdes dan BPD untuk menindak tegas PT. Prochnni Premium Battery tersebut, yang sudah menyalahi aturan dan mengkangkangi Pemdes Mekarwangi.

PT PROCHNI PREMIUM BATERAY telah melanggar pasal 167 KUHP Pasal 385 KUHP Pasal 6 undang undang no 51/prp/1960 Penyerobotan lahan sebagai perbuatan melawan hukum. (Jay/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *