REDAKSI LINTAS, Marabahan – Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kecamatan Anjir Muara Kab. Batola, Sabtu (14/9/2024).
Dalam pengungkapan tersebut sebanyak 3 (tiga) orang pelaku berhasil ditangkap dari tempat yang berbeda dirumah masing-masing.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan peredaran Nakotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di desa Anjir Muara sering dijadikan sebagai penyalahgunaan Narkoba.
Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba beserta anggotanya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial HS, umur 39 tahun laki-laki, warga desa Kec. Anjir Muara di sebuah rumah desa Anjir Muara lama.
Dari pelaku inisial HS, Sat Narkoba Polres Batola berhasil menyita satu paket sabu yang diduga Narkotika Golongan 1 dengan berat kotor 1,29 gram berat bersih 1,12 gram sebuah tas kecil dan satu buah HP merk realme.
Berdasarkan keterangan HS mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh membeli dari pelaku berinisial MA, 22 tahun laki-laki warga Anjir Muara.
Berdasarkan informasi dari HS petugas selanjutnya bergerak kerumah pelaku MA di sebuah rumah dan dari saudara MA petugas berhasil menyita barang bukti Satu Paket sabu yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu k dengan berat kotor 0,32 gram berat bersih 0,15 gram 1 kotak bekas dan satu buah handphone merk Vivo 1904, pengakuan MA tersebut Narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku berinisial BR, pelaku MA dan barang bukti diamankan.
Tak puas sampai di situ Personil Sat narkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Joko Sunarwan terus melakukan pengembangan kasus tersebut dan berdasarkan keterangan pelaku berinisial MA bahwa Narkotika yang dimiliki tersebut diperoleh dari orangtuanya inisial BR warga Desa Anjir Serapat Kecamatan Anjir Muara Kab. batola.
Di rumah rumah pelaku berinisial BR di Ds. Anjir Serapat Kec. anjir Muara petugas berhasil menemukan 13 paket narkotika Golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor 5,16 gram berat bersih 1,65 gram. Petugas juga menyita 3 tiga unit HP berbagai merk.
Para pelaku tersebut di proses Hukum Oleh Sat Narkoba Polres Batola dengan persangkaan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Ags_HMS.Polres Batola)