Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam, tetapi Tak Kunjung Dikembalikan

Mertua Tersangka Pembakaran Lahan di OKI Lapor ke Propam, Sebut Menantunya “Dipinjam” Dua Jam, tetapi Tak Kunjung Dikembalikan

OKI, REDAKSILINTAS.COM – Seorang warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ateng alias Muksin, melaporkan dugaan kriminalisasi dan cacat prosedur dalam penangkapan menantunya, Leo Waldi, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Leo saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Laporan tersebut disampaikan melalui layanan pengaduan daring Propam pada Sabtu (7/11/2026) pukul 15.41 WIB dengan nomor tiket C8E3-64EA-20261107. Berdasarkan informasi pada layanan pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan status “Laporan Masuk” dan belum diproses lebih lanjut.

Dalam kronologi yang disampaikan melalui formulir pengaduan, pelapor menyebutkan bahwa kebun sawit milik keluarganya seluas sekitar 50 hektare terbakar pada 10 Oktober 2026. Kebakaran tersebut juga menghanguskan satu unit truk yang biasa digunakan untuk mengangkut air guna memadamkan api.

Pelapor mengaku menyaksikan langsung bahwa titik api berasal dari area sebuah perusahaan kehutanan dan hutan tanaman industri (HTI).

Menurut keterangan pelapor, pada 1 November 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, sekelompok orang yang diduga merupakan anggota TNI dan Brimob mendatangi pondoknya di kawasan kebun yang telah terbakar. Kedatangan rombongan tersebut untuk menanyakan keberadaan Leo karena diduga terlibat dalam pembakaran lahan.

Setelah pelapor memberikan penjelasan, rombongan tersebut kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, sekitar pukul 18.25 WIB, rombongan yang sama kembali dan bermaksud membawa Leo ke pos distrik perusahaan. Pelapor sempat menolak sehingga terjadi ketegangan dengan pimpinan rombongan yang disebut berinisial IR.

Pelapor menyebut IR memperkenalkan diri sebagai anggota Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 893/Ksatria Bumi Komering (Yonif TP 893/KBK) dengan pangkat Kapten.

Menurut pelapor, IR kemudian menyampaikan bahwa Leo bukan ditangkap, melainkan hanya “dipinjam” untuk dimintai keterangan di distrik perusahaan kehutanan tersebut selama paling lama dua jam. Pernyataan itu, menurut pelapor, berulang kali disampaikan setiap kali dirinya mempertanyakan keberadaan dan tujuan membawa Leo.

Ketika pelapor meminta surat penangkapan, rombongan tersebut disebut tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, saat dimintai pertanggungjawaban, IR disebut menjawab tidak mau.

Karena terus mendapat desakan dan ingin menghindari kemungkinan bentrokan fisik, pelapor akhirnya mengizinkan Leo dibawa oleh rombongan tersebut.

Namun, hingga pagi hari pada 2 November 2026, Leo tidak kunjung dikembalikan. Setelah mencari informasi, pelapor kemudian mengetahui bahwa menantunya diduga berada di Markas Polres OKI dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Pidsus terkait dugaan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Pada 3 November 2026, pelapor mendatangi ruang Pidsus untuk meminta salinan surat penangkapan dan penahanan. Menurut keterangannya, seluruh dokumen tersebut kemudian diberikan.

Pelapor menyoroti surat penangkapan bernomor Sp.Kap/187/XI/RES.5.3/2026/Reskrim yang dinilainya tidak mencantumkan satu pun nama anggota rombongan yang sebelumnya membawa Leo dari pondoknya. Ia juga mengaku tidak mengenal nama-nama yang tercantum dalam surat tersebut karena orang-orang tersebut tidak pernah datang ke pondoknya.

Berdasarkan rangkaian peristiwa itu, pelapor menduga terdapat prosedur penangkapan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Ia juga menegaskan bahwa Leo tidak pernah membuka lahan dengan cara membakar dan lokasi lahan yang terbakar merupakan milik keluarganya sendiri.

Atas kejadian tersebut, pelapor meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan maupun pelaksanaan surat penangkapan diperiksa dan diproses sesuai hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga menerima foto kartu pasien Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan atas nama Leo Waldi. Kartu tersebut menunjukkan bahwa Leo pernah terdaftar sebagai pasien di rumah sakit itu. Namun, kartu tersebut tidak memuat informasi mengenai diagnosis maupun riwayat perawatan. Hingga kini, belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit, keluarga, maupun penyidik mengenai kaitan dokumen tersebut dengan perkara yang sedang dihadapi Leo.

Sementara itu, menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Chairul M. Matdiah, S.H., M.H., menyatakan akan menelusuri dugaan permasalahan yang dialami warga Desa Gajah Mati tersebut.

“Kita sebagai wakil rakyat akan menelusuri persoalan ini. Kalau memang tidak bersalah, keluarkan. Jangan orang lain yang membakar, tetapi kita yang terkena dampaknya,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan keterlibatan satu orang dalam peristiwa pembakaran lahan yang terjadi di kawasan tersebut.

“Akal berpikir, apakah mungkin hanya satu orang yang melakukan pembakaran dan membakar seluruh area yang ada di sana?” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, H. Chairul menyatakan akan mengambil langkah dengan menemui Panglima Kodam II/Sriwijaya dan Kapolda Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Maka dari itu, pada hari Senin (9/11/2026), saya akan menghadap Panglima Mayor Jenderal Ujang Darwis dan juga Kapolda, Bapak Roni,” tegasnya.

Lebih lanjut, H. Chairul mengatakan telah memerintahkan bagian protokol DPRD untuk mengatur agenda pertemuan dengan kedua pimpinan institusi tersebut.

“Saya juga sudah memerintahkan protokol DPRD agar pada hari Senin menghadap dua jenderal untuk menindaklanjuti permasalahan masyarakat dari Desa Gajah Mati,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai kronologi penjemputan, prosedur penangkapan, maupun dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor. (SH/RL)

Writer: SahilinEditor: RAHMA