REDAKSI LINTAS, Banjarbaru – Unit Laka Sat Lantas Polres Banjarbaru dipimpin Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Banjarbaru Ipda Junaedi, S.A.B., M.M melakukan Olah TKP pada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua Honda Vario warna hitam No. Pol. DA 3389 WS dengan sebuah Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. DA 8174 EJ pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita.
Kecelakaan tersebut terjadi di Jl. A. Yani Km. 26 Kel. Landasan Ulin Timur Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar jam 03.15 Wita yang mengakibatkan 2 (dua) orang laki – laki berinisial “JS” dan “VH” meninggal dunia yang merupakan pengemudi dan penumpang roda 2.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Banjarbaru AKP Embang Pramono, S.H., M.Η. menjelaskan sebelum kecelakaan lintas itu terjadi Sepeda motor Honda Vario warna hitam No. Pol. DA 3389 WS yang dikemudikan oleh “JS” membawa penumpang “VH” datang dari arah Banjarmasin menuju kearah Banjarbaru kemudian pada saat di TKP berputar arah ditempat perputaran yang terdapat rambu larangan berputar, untuk kembali menuju kearah Banjarmasin, kemudian bertabrakan dengan sebuah Mobil Daihatsu Grand Max Pick Up No. Pol. DA 8174 EJ yang dikemudikan oleh “AH” yang datang dari arah Banjarbaru menuju kearah Banjarmasin.
“Untuk 1 orang meninggal dunia ditempat dan 1 orang lainnya yang mengalami luka, dibawa ke Rumah Sakit guna mendapatkan perawatan medis namun beberapa jam kemudian dinyatakan meninggal dunia, “ucap AKP Embang.
Saat ini Unit Laka Sat Lantas Polres Banjarbaru mengamankan sopir roda 4 serta mengevakuasi barang bukti ke Mapolres Banjarbaru serta melakukan pemeriksaan saksi – saksi guna proses lebih lanjut.(Ags_HMS.polres bjb/riil)