N. Rudiansah Ingatkan BAZNAS Bukan Ruang Kompromi Kepentingan Politik

N. Rudiansah Ingatkan BAZNAS Bukan Ruang Kompromi Kepentingan Politik

BEKASI, REDAKSILINTAS.COM – Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, meminta proses seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 dilaksanakan secara objektif, transparan, independen, dan profesional.

Ia menegaskan bahwa seleksi 30 calon pimpinan (Capim) BAZNAS tidak boleh dijadikan sebagai ajang kepentingan politik praktis ataupun sarana balas jasa setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurut N. Rudiansah, BAZNAS merupakan lembaga yang mengemban amanah besar dalam mengelola dana umat. Oleh karena itu, jabatan pimpinan BAZNAS harus diberikan kepada figur yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Ia menilai, proses seleksi harus terbebas dari berbagai kepentingan yang dapat mengganggu independensi dan objektivitas penilaian, termasuk kepentingan kelompok tertentu maupun hubungan kedekatan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.

“BAZNAS bukan hadiah politik. Jabatan pimpinan BAZNAS bukan tempat untuk membagikan posisi kepada tim pendukung, kelompok tertentu, ataupun sebagai bentuk balas jasa Pilkada. Jabatan tersebut merupakan amanah umat yang harus diemban oleh orang-orang yang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas,” tegas N. Rudiansah.

Lebih lanjut, ia meminta Ketua Tim Seleksi (Timsel), H. Hudaya, beserta seluruh anggota tim agar menjalankan tugas secara independen dan profesional. Seluruh tahapan seleksi harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Menurutnya, seluruh peserta seleksi harus memperoleh kesempatan yang sama. Penilaian hendaknya mengedepankan aspek integritas, kompetensi, rekam jejak, pemahaman terhadap syariat zakat, kemampuan manajerial, serta komitmen dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaga ini memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang bersumber dari kepercayaan serta amanah masyarakat.

Dengan demikian, pengelolaan BAZNAS harus senantiasa mengedepankan prinsip amanah, transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama yang harus dijaga oleh seluruh jajaran pimpinan dan pengelola BAZNAS.

N. Rudiansah juga berharap Bupati Bekasi bersama Timsel dapat mengawal proses seleksi agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil seleksi diharapkan benar-benar berdasarkan kualitas, kapasitas, dan kelayakan para calon, bukan karena kedekatan personal maupun kepentingan politik tertentu.

Ia menambahkan, seleksi pimpinan BAZNAS Kabupaten Bekasi periode 2026–2031 harus menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Marwah BAZNAS harus dijaga bersama. Lembaga yang mengelola dana umat tidak sepatutnya dijadikan sebagai ruang kompromi kepentingan politik. Pimpinan yang terpilih harus mampu bekerja secara profesional, menjaga amanah, dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses seleksi dan memberikan kesempatan kepada setiap calon untuk mengikuti tahapan secara adil dan terbuka.

BAZNAS adalah amanah umat, bukan hadiah politik. Pimpinan BAZNAS harus dipilih berdasarkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas, karena tanggung jawabnya bukan hanya kepada lembaga, tetapi juga kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa. (Jay/RL)

Writer: JAYEditor: RAHMA