Kakek dan Ayah Tiri tega Mencabulan Anak di Bawah Umur

REDAKSI LINTAS,Kandangan – Polres Hulu Sungai Selatan ungkap kasus pencabulan yang dilakukan seorang kakek dan ayah tiri terhadap anak di bawah umur, Senin (28/4/2025).

Pelaku berinisial TD (57) dan AY (36) dan korban Bunga (nama samara) anak (12) warga Kecamatan Angkinang, Kabupaten HSS.

“Tersangka TD merupakan kakek Bunga sedangkan AY sebagai ayah tiri Bunga,” ujar Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Muhammad Yakin Rusdi saat Press Release ungkap kasus, Senin (28/2025).

Dijelaskan Kapolres, kasus persetubuhan dan pencabulan ini terungkap setelah pihak sekolah menceritakan permasalahan korban kepada orangnya, ada perubahan prilaku di sekolah menjadi pemurung sering melamun, tempramental dan penurunan nilai di sekolah.

Mendengar cerita tersebut, orang tua kandung korban menjemput anak korban dan membawa ke rumah, kemudian anak korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut.

“Mendengar cerita tersebut orang tua kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Satreskrim Polres HSS,” ujar Kapolres HSS.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Satreskrim Polres HSS melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua pelaku.

“Tersangka TD ditangkap di wilayal Kecamatan Angkinang dan AY di tangkap di wilayah Kabupaten Tabalong,” ujar AKBP Yakin.

Menurut Kapolres, modus yang dilakukan kedua tersangka ini, pelaku TD mengiming-imingi korban uang untuk masuk rumahnya, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya.

Sementara AY melakukan aksinya karena Bunga sering bermanja-manja dengan tersangka layaknya seorang ayah dengan anak.

Namun, seiringnya berjalannya waktu, tersangka beranggapan berbeda, sehingga timbul hasrat untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

“Untuk melancarkan aksinya pelaku mempertontonkan film porno kepada korban,” ujar Kapolres. (Ags_R.L/Hms/riil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *