Labuhanbatu, Redaksi Lintas – Program dan slogan “Labuhanbatu Cerdas Bersinar – Menata Kota Membangun Desa” dinilai tidak boleh hanya menjadi jargon politik dan pencitraan pemerintahan semata. Pemerintah daerah diminta membuktikan implementasi nyata sesuai amanat peraturan perundang-undangan, bukan sekadar retorika tanpa dampak konkret bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat desa di Labuhanbatu.
Menurut Arif Hakiki Hasibuan, apabila hingga saat ini masih terdapat ketimpangan pembangunan desa, buruknya infrastruktur, lemahnya pemberdayaan UMKM, minimnya lapangan kerja, serta rendahnya transparansi anggaran daerah, maka slogan tersebut patut dipertanyakan secara hukum maupun moral.
Dasar Kritik Berdasarkan Undang-Undang
1. Pemerintah Daerah Wajib Menjamin Kesejahteraan Rakyat
Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan:
“Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.”
Arif menilai, apabila pembangunan hanya berfokus pada pencitraan kota sementara desa tertinggal, UMKM tidak berkembang, dan masyarakat kecil belum merasakan kesejahteraan, maka pemerintah daerah dapat dianggap gagal menjalankan amanat pembangunan secara menyeluruh.
2. Desa Bukan Objek Politik, Melainkan Subjek Pembangunan
Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan:
“Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.”
Namun, menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak desa yang mengalami:
- Jalan rusak
- Minim penerangan
- Lemahnya akses ekonomi
- Bantuan UMKM yang tidak merata
- Rendahnya pendampingan usaha masyarakat
Karena itu, slogan “Membangun Desa” dinilai tidak boleh menjadi kalimat kosong tanpa ukuran keberhasilan yang jelas dan transparan.
3. Pemerintah Wajib Transparan dan Akuntabel
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan asas:
- Kepastian hukum
- Keterbukaan
- Akuntabilitas
- Proporsionalitas
- Profesionalitas
Arif menilai, apabila masyarakat tidak mengetahui secara jelas penggunaan APBD, prioritas pembangunan, realisasi program desa, maupun dampak ekonomi terhadap rakyat, maka pemerintah daerah patut dikritik karena tidak menjalankan prinsip pemerintahan yang bersih dan terbuka.
4. Pelayanan Publik Merupakan Hak Rakyat
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menyatakan pelayanan publik harus berdasarkan:
- Kepentingan umum
- Kepastian hukum
- Kesetaraan hak
- Profesionalitas
- Partisipatif
- Akuntabilitas
Jika masyarakat masih mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, akses bantuan, pelayanan administrasi, maupun fasilitas ekonomi, maka pemerintah daerah dinilai belum layak mengklaim diri sebagai daerah yang “Cerdas Bersinar.”
5. UMKM Harus Menjadi Prioritas
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM menyatakan pemerintah wajib:
- Menumbuhkan iklim usaha
- Memberikan perlindungan
- Melakukan pemberdayaan
- Mengembangkan UMKM secara adil dan transparan
Namun apabila pelaku UMKM masih menghadapi kesulitan dalam akses modal, pemasaran, pelatihan, legalitas usaha, hingga minim perhatian pemerintah, maka pembangunan ekonomi daerah dianggap belum berpihak kepada rakyat kecil.
Pernyataan Sikap
Arif Hakiki Hasibuan menilai slogan “Labuhanbatu Cerdas Bersinar – Menata Kota Membangun Desa” harus dievaluasi secara serius karena masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar narasi politik.
Ia meminta pemerintah daerah untuk:
- Membuka capaian pembangunan secara transparan
- Memprioritaskan pemberdayaan ekonomi rakyat dan UMKM
- Menghentikan pembangunan yang hanya bersifat seremonial
- Menjamin pemerataan pembangunan desa
- Melibatkan masyarakat dan pelaku usaha kecil dalam perencanaan pembangunan daerah
“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukanlah banyaknya slogan, melainkan seberapa besar rakyat merasakan keadilan, kesejahteraan, dan perubahan nyata dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Arif Hakiki Hasibuan
Ketua Umum Dewan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu
(Julip Effendi)






