Wabup Labuhanbatu Hadiri Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Sumut 2026 

Wabup Labuhanbatu Hadiri Rakor Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Sumut 2026

MEDAN, REDAKSI LINTAS.COM – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, S.T., didampingi Kepala Kantor Pertanahan Bonaran Tambunan, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026. Acara tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Rabu (2/9).

Rakor ini diselenggarakan sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah kebijakan gugus tugas reforma agraria di seluruh wilayah Sumatera Utara, hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sumut Surya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terus berkomitmen membangun kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerah.

“Kehadiran kita hari ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukanlah tanggung jawab satu lembaga semata. Ini adalah kerja bersama yang membutuhkan komitmen, koordinasi terpadu, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Surya.

Ia menambahkan, reforma agraria sejatinya memiliki makna mendalam yang tidak hanya terbatas pada legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.

“Lebih dari sekadar surat tanah, reforma agraria bertujuan melahirkan keadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah yang mampu memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia saat ini memiliki landasan hukum yang semakin kokoh melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Regulasi ini memberikan arah dan petunjuk teknis yang jelas bagi pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebagai bentuk keseriusan dan langkah nyata Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, telah diterbitkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/431/KPPS/2026. Melalui payung hukum ini, Pemprov Sumut menghadirkan wadah terpadu guna mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., melaporkan struktur kepemimpinan Gugus Tugas Reforma Agraria. Ia menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Utara bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas di tingkat Provinsi, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota dipimpin langsung oleh Bupati atau Wali Kota setempat.

Melalui rakor awal ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat merumuskan langkah-langkah yang tepat, terukur, dan responsif, sehingga persoalan agraria di Sumatera Utara dapat terselesaikan secara tuntas sekaligus membuka peluang kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan strategis percepatan reforma agraria melalui penguatan kelembagaan gugus tugas reforma agraria (GRTA) yang dibawakan oleh direktur landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria Rudi Rubijaya Sp. M.Sc.

Turut hadir pada rakor tersebut, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara, Bupati se Sumatera Utara, dan Kepala Kantor Pertanahan se Sumatera Utara. (HY/RL)

Writer: JULIPEditor: RAHMA