LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Hj. Tuti Noprida Ritonga, S.Si., Apt., M.M., membuka Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji bagi Penjamah Pangan pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tahun 2026 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (8/8/2026).
Pelatihan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG), khususnya dalam memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak sekolah tidak hanya bergizi, tetapi juga aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
Program Makanan Bergizi Gratis merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan status gizi masyarakat, terutama anak sekolah. Namun, penyediaan makanan bergizi tidak akan memberikan manfaat secara optimal apabila aspek keamanan pangan tidak diperhatikan.
Pangan yang bergizi harus diolah dan disajikan secara aman, higienis, serta bebas dari cemaran yang dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan.
Dalam sambutannya, Kadis Kesehatan Labuhanbatu Hj. Tuti Noprida Ritonga berpesan kepada seluruh peserta pelatihan agar memahami dan menerapkan prinsip dasar keamanan pangan dalam setiap tahapan pengolahan makanan.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan Bapak dan Ibu peserta dapat memahami prinsip dasar dalam mengelola dan menyajikan makanan yang sehat, aman, dan nyaman bagi anak-anak kita di sekolah,” ujar Tuti.
Ia menambahkan, para pengelola dan penjamah makanan diharapkan mampu menerapkan praktik kebersihan yang baik serta prosedur operasional standar sanitasi dalam proses pengolahan makanan.
Selain itu, peserta juga diharapkan memahami prosedur penyimpanan, distribusi, dan penyajian makanan yang aman, serta mampu menerapkan kebersihan diri dan lingkungan pada setiap tahapan pengolahan pangan.
“Melalui pelatihan ini, diharapkan para pengelola dan penjamah makanan dapat memahami prinsip dasar keamanan pangan, menerapkan praktik kebersihan yang baik dan prosedur operasi standar sanitasi dalam pengolahan makanan, mengetahui prosedur penyimpanan, distribusi, dan penyajian makanan yang aman, serta menerapkan kebersihan diri dan lingkungan dalam setiap tahapan pengolahan makanan,” jelasnya.
Pelaksanaan pelatihan tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pangan yang aman, bergizi, dan bermutu.
Selain itu, kegiatan ini juga memperhatikan Peraturan Badan POM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasa Boga sebagai salah satu acuan teknis dalam pengolahan makanan siap saji.
Melalui pelatihan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu berharap para penjamah dan pengelola pangan SPPG dapat meningkatkan kompetensi dalam menjaga keamanan pangan, sehingga makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah benar-benar memenuhi aspek gizi, kebersihan, keamanan, dan kesehatan. (JP/RL)






