LPK Anom Kalijaga Pertanyakan Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Pengelola Belum Beri Respons

LPK Anom Kalijaga

BEKASI, REDAKSI LINTAS — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur milik MBG yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi.

Sorotan tersebut muncul setelah LPK Anom Kalijaga melayangkan surat klarifikasi kepada pihak pengelola dapur MBG terkait keberadaan dan standar operasional IPAL. Namun hingga Kamis (23/4/2026), pihak pengelola belum memberikan tanggapan resmi.

Perwakilan LPK Anom Kalijaga menyampaikan bahwa pengelolaan limbah cair merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, terutama di sektor pengolahan makanan yang berpotensi menghasilkan limbah domestik.

“Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun belum mendapatkan respons. Hal ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup,” ujarnya kepada tim awak media.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 ayat (3) mengatur bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan hidup wajib memenuhi baku mutu. Sementara itu, Pasal 69 ayat (1) huruf e melarang pembuangan limbah tanpa izin.

Ketentuan pidana dalam Pasal 98 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan secara sengaja dapat dikenakan pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 99 ayat (1) mengatur sanksi atas kelalaian berupa pidana penjara 1 hingga 3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Dari aspek teknis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum.1/8/2016 mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan mengolah air limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik (Pasal 7 huruf a) dan menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai standar yang berlaku (Pasal 7 huruf d). Pasal 8 ayat (1) huruf a juga melarang peredaran barang atau jasa yang tidak memenuhi standar.

LPK Anom Kalijaga mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami meminta adanya pengawasan dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola dapur MBG belum memberikan keterangan resmi terkait klarifikasi yang telah disampaikan. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan. (Jay/RL)

Writer: JAYEditor: RAHMA