BPK Serahkan Dua LHP kepada Pemprov Kalsel dan Bank Kalsel

Bank Kalsel

BANJARBARU, REDAKSI LINTAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, dan dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Hasnuryadi Sulaiman, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Supian HK, Komisaris Utama Bank Kalsel, Direktur Utama Bank Kalsel, serta jajaran pejabat terkait.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan daerah dilaksanakan secara ekonomis, efisien, efektif, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Andriyanto, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, LHP pertama merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kehutanan atas Kegiatan Usaha Pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya.

“Dalam pemeriksaan tersebut, kami masih menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin dan di luar wilayah izin yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, pengawasan atas kewajiban lingkungan oleh pemegang izin belum optimal, serta terdapat potensi pencemaran lingkungan dan kekurangan penerimaan negara bukan pajak, termasuk denda administratif,” ungkapnya.

Sementara itu, LHP kedua adalah Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Kegiatan Operasional Bank dalam Mendukung Fungsi Intermediasi Perbankan pada Bank Pembangunan Daerah Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2025 pada Bank Kalsel dan instansi terkait lainnya.

“Kami mencatat adanya kelemahan pada kualitas dan keamanan sistem informasi serta ketahanan siber. Di samping itu, penyaluran kredit produktif belum sepenuhnya memenuhi prinsip kehati-hatian atau 5C, sehingga berpotensi menimbulkan kredit bermasalah,” tambahnya.

Andriyanto menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Bank Kalsel wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

“Kami juga meminta pemerintah daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim yang akan dimulai pada 2 Februari 2026,” pungkasnya. (MC Kalsel/RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA