REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara dengan meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award Tahun 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif. Kamis (8/1/2026).
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fadly Rangkuti, ST., M.Kom.
Penyerahan penghargaan berlangsung pada Kamis (18/12) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No. 22, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam menerapkan keterbukaan informasi publik secara konsisten dan berkelanjutan.
Usai menerima penghargaan, Bupati Maya Hasmita menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya memberikan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadly Rangkuti, mengatakan bahwa melalui peran strategis Dinas Komunikasi dan Informatika, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi layanan informasi publik, baik melalui kanal digital maupun pelayanan langsung.
“Ke depan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” jelasnya.
Dalam pidato tertulis Gubernur Sumatera Utara yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara Alfi Syahriza, disampaikan bahwa penganugerahan KIP Award merupakan bentuk apresiasi kepada badan publik yang telah memberikan layanan keterbukaan informasi terbaik di Provinsi Sumatera Utara.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi sebagai kebutuhan yang dalam penerapannya harus tepat guna dan tepat manfaat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfi Syahriza menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh kabupaten/kota, termasuk dalam mendorong penerapan keterbukaan informasi publik sebagai salah satu asas utama penyelenggaraan pemerintahan.
Di akhir pidatonya, Alfi Syahriza menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah kabupaten/kota yang menerima penghargaan, serta berharap capaian tersebut dapat diikuti dengan peningkatan kapasitas dalam memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Harris, didampingi Wakil Ketua Eddy Syahputra, Kepala Divisi Kelembagaan Dr. Cut Alma Nuraflah, Kepala Divisi Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Aridansyah, serta Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi M. Syafii Sitorus.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala daerah se-Provinsi Sumatera Utara serta tamu undangan lainnya. (Red/RL)






