Marak Bangunan Liar! Disperkim Banjarbaru Bagikan 75 SP 2 Di Lik Liang Anggang

RADAR LINTAS, BANJARBARU, – Dinas Pemukiman dan Perumahan (Disperkim) Kota Banjarbaru beserta tim gabungan berikan surat peringatan kepada penghuni bangunan liar disekitaran jalan Lik. Liang Anggang, Landasan Ulin.

Pemberian surat peringatan kedua dilakukan setelah pemberian SP1 di 3 November 2022 lalu.

Banyaknya bangunan liar tanpa izin berdiri di samping kiri dan kanan kawasan Lik. Liang Anggang menjadi latar belakang pemberian surat peringatan ini.

“Bangunan disini tidak ada izin, dan status tanah tidak jelas,” ucap Kadisperkim Banjarbaru, Muriani, Kamis (17/11/22) sore.

Pemberian surat ini juga berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Bangunan Gedung. Dalam Perda tersebut tercantum bangunan yang digunakan tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)baik secara administrasi maupun keandalan bangunan gedung.

Selanjutnya, beberapa bangunan yang ada juga melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat 3 Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, bahwa setiap orang dilarang menyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat berbuat asusila.

“Ada yang betul-betul jualan dan ada juga bangunan-nya difungsikan untuk hal lain,” kata Muriani.

Dalam SP 2 tersebut juga tercantum agar para penghuni segera membongkar bangunan yang ditempatinya.

Terpisah, Kasi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat menyampaikan ada beberapa bangunan yang digunakan sebagai warung remang-remang atau biasa disebut warung jablay.

“Memang ada penyalahgunaan fungsi dan menjadinya bangunan tersebut sebagai warung jablay,” tutur Yanto.

Sementara itu, salah satu pemilik warung yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan dirinya kecewa akan adanya pemberian surat peringatan ini.

“Kenapa tidak koordinasi terlebih dahulu sebelum memberikan surat peringatan?,” ucap perempuan tersebut.

Menurutnya, pemberian surat peringatan ini sah-sah saja namun harus dibarengi dengan solusi. “Duduk bersama sebenarnya bisa, tapi ya mau tidak mau harus diterima,” tutupnya. (NP/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *