Kejaksaan Negeri Batola terima titipan Nasabah Bank PT. BPR

REDAKSI LINTAS, BARITO KUALA – Kini Kejaksaan Negeri Barito Kuala lanjutkan proses dugaan tindak pidana Korupsi Kredit yang di lakukan NY pada Bank PT. BPR Barito Kuala.
Senin (19/08/2024)

Adapun dari hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Barito Kuala cukup terbilang sangat besar bagi kalangan menengah kebawah yaitu senilai Rp 3.155.000.000; yang di nikmati oleh terduga (NY).

Dari nilai tersebut terduga NY telah melunasi angsuran dengan beberapa membayar dan saat ini sudah tercatat senilai Rp 2.167.900.000; sehingga terduga NY masih menyisakan sebesar Rp 987.100.000;.

Namun dari sisa kredit Rp 987.100.000; telah di titipkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala pada hari Senin 15 Juli 2024 senilai Rp 277.100.000; kemudian terduga NY kembali lakukan penyelesaian pada Senin 19 Agustus 2024 sebesar Rp 760.000.000;, sehingga NY sudah sepenuhnya menyelesaikan dan tanggung jawab NY telah lunas tanpa pembayaran bunga.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Yussie Cahaya Hudaya, S.H. , M.Kn. melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Hamidun Noor, S.H., M.H. mengatakan “indikasi keberhasilan penanganan perkara pada tindak pidana korupsi adalah pengembalian kerugian negara,”. Katanya (hru/RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *