Empat Kali Berturut-turut Raih Predikat Informatif, Pemkab Labuhanbatu Kembali Ukir Prestasi di KI Award Sumut 2026

Empat Kali Berturut-turut Raih Predikat Informatif, Pemkab Labuhanbatu Kembali Ukir Prestasi di KI Award Sumut 2026

MEDAN, REDAKSILINTAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kembali menorehkan prestasi di bidang keterbukaan informasi publik. Di bawah kepemimpinan Bupati dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., bersama Wakil Bupati H. Jamri, S.T., Pemkab Labuhanbatu berhasil mempertahankan predikat Informatif untuk keempat kalinya secara berturut-turut dalam ajang Komisi Informasi (KI) Award Sumatera Utara Tahun 2026 kategori kabupaten.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Fadli Rangkuti, S.T., M.Kom., didampingi Kepala Bidang Komunikasi Informasi Publik, Ramadhani Safitri, S.Sos., M.A.P., di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026).

Capaian ini menjadi bukti konsistensi Pemkab Labuhanbatu dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat.

Predikat Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui keterbukaan tersebut, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi mengenai kebijakan, program pembangunan, kegiatan pemerintahan, hingga pelayanan publik.

Keberhasilan mempertahankan penghargaan selama empat kali berturut-turut juga menjadi motivasi bagi Pemkab Labuhanbatu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi, baik melalui kanal resmi pemerintah maupun pemanfaatan teknologi digital.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., mengajak seluruh badan publik untuk terus memperkuat keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, serta manfaat pembangunan yang dihasilkan.

“Keterbukaan informasi tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administrasi. Keterbukaan harus menjadi budaya kerja dan wujud tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat yang semakin terbuka dan akuntabel,” ujar Surya.

Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2026 diikuti oleh 219 badan publik dari berbagai kategori. Hal tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi merupakan tanggung jawab bersama yang perlu terus diperkuat.

Surya mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Ia berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Hafidha Farwa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atas penyelenggaraan KI Award 2026. Ia juga memberikan selamat kepada seluruh instansi dan pemerintah daerah yang berhasil memperoleh penghargaan.

Menurut Hafidha, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun demokrasi, akuntabilitas, partisipasi, serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi tidak hanya bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik, tetapi juga mengevaluasi kualitas layanan informasi serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara nyata.

Hafidha juga mengingatkan agar penghargaan yang diterima menjadi motivasi untuk terus melakukan perbaikan secara terukur dan berkelanjutan.

“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” pesannya.

Ia menambahkan, penguatan keterbukaan informasi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun badan publik lainnya. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat menjadi prinsip kerja yang melekat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelayanan publik.

Selain Pemkab Labuhanbatu, Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu juga berhasil memperoleh predikat Informatif pada kategori kabupaten.

Penyerahan penghargaan tersebut turut disaksikan unsur Forkopimda Sumatera Utara, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara Dr. Abdul Haris Nasution, S.H., M.Kn., perwakilan bupati se-Sumatera Utara, serta perwakilan Kementerian Agama, KPU, BUMN, BUMD, dan instansi vertikal lainnya. (JP/RL)

Writer: JULIPEditor: RAHMA