Babinsa Kodim 1002/HST, Bhabinkamtibmas Dan Warga Patroli Titik Api

REDAKSI LINTAS, BARABAI – Babinsa Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah bersama Bahbinkamtibmas dan warga masyarakat terus melaksanakan patroli titik api di lokasi yang rawan kebakaran hutan dan Lahan, Kamis (28/09/2023).

Seperti yang dilakukan oleh anggota Koramil 1002-02/Batang Alai Utara gerak cepat Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Masyarakat Padamkan Kebakaran Lahan kosong di desa Awang kecamatan Batang Alai Utara Kab.Hulu Sungai Tengah yang berbatasan langsung dengan desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Jarak yang jauh dan sulit dilali tidak menyurutkan anggota Koramil dan warga untuk melaksanakan patroli, hal dilakukan untuk mengurangi dampak buruk akibat kebakaran hutan dan lahan.

Ditempat terpisah anggota Koramil 1002-05/Pandawan bersama warga desa Setiap Kecamatan Pandawan Kab.Hulu Sungai Tengah melaksanakan patroli titik api yang terpantau dari aplikasi SIPPONGI.

Dijelaskan oleh Plh.Danramil 1002-05/Pandawan Peltu Henri Murpianto, anggota patroli menemukan lahan yang sudah terbakar seluar kurang lebih 2 hektare milik Harun Rasyid RT.001 RW.001 Desa Setiap Kec.Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah.


“Selanjutnya di titik kedua, terdapat lahan yang terbakar kurang lebih 1 hektare untuk pemilik lahan tidak diketahui, dan di titik ke tiga tidak terjangkau dan sudah masuk wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU),” terangnya.

Sedangkan Dandim 1002/HST Letkol Inf Fery Perbawa, S.Hub.Int., M.Han. melalui Pasiopsdim 1002/HST Kapten Inf Subhan menyampaikan bahwa, “Kita (TNI) akan selalu bersinergi dengan stakeholder yang ada dalam rangka penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah Hulu Sungai Tengah, tentunya pencegahan yang paling utama yaitu dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada warga agar tidak membakar dalam membuka lahan,” ujarnya.

“Selain sangat mengganggu kesehatan akibat kebakaran hutan, juga sanksi hukum yang berat bagi oknum yang dengan sengaja membakar lahan, Sanksi tersebut mulai dari denda mencapai 10 milyar juga hukuman kurungan atau penjara,” tegasnya. (Pendim/RL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *