2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti

2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Trisakti

BANJARMASIN, REDAKSI LINTAS.COM – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil DJBC Kalbagsel menggagalkan pengiriman 2.504.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin Barat, Jumat (21/8/2026).

Rokok ilegal tersebut ditemukan di dalam sebuah truk Colt Diesel yang berada di atas KM Dharma Rucitra 1.

Petugas menemukan 313 paket berisi 124.200 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Seluruh barang bukti bersama truk kemudian diamankan ke Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,73 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2,43 miliar.

Salah seorang pelaku usaha, Wardi (red), menyebut peredaran rokok ilegal kini semakin masif dan berdampak pada omzet pedagang legal akibat persaingan harga.

Sementara itu, Ketua YLK/YLKI Kalsel, Dr. H. Ahmad Murjani, M.Kes., mengatakan peredaran rokok ilegal telah menjangkau hingga desa dan wilayah hulu sungai.

Ia mendorong penindakan terhadap jaringan distribusi dan pemasok agar peredarannya dapat ditekan.

Bea Cukai masih melakukan penelitian terhadap barang bukti dan pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (Fri/RL)

Writer: FAHRIEditor: RAHMA