LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Jalan S.M. Raja, Rantau Selatan, Selasa (28/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, didampingi para Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., Wakil Bupati H. Jamri, S.T., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Maya Hasmita menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen, kerja sama, serta berbagai masukan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pengesahan Ranperda tersebut bukan sekadar menjadi akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah, tetapi juga menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Segenap saran, masukan, maupun tanggapan dari Badan Anggaran, komisi, hingga fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan ke depan,” ujar Bupati.
Bupati juga mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan DPRD selama proses pembahasan. Ia berharap kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum pengambilan keputusan, Badan Anggaran DPRD melalui anggotanya, Fenry Patar Tua Nababan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang menegaskan bahwa proses penyusunan Ranperda telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dengan disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini menjadi bukti komitmen DPRD dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta membangun sinergi yang berkelanjutan demi mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. (JP/RL)






