KOTABARU, REDAKSI LINTAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 pada Senin (15/6/2026) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti bersama jajaran wakil ketua tersebut dihadiri 25 anggota dewan, sementara 10 anggota lainnya berhalangan hadir. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan kuorum dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.
Agenda utama paripurna kali ini adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Kotabaru kembali mencatat prestasi dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025. Capaian tersebut menjadi bukti komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi pendapatan tahun 2025 tercatat sebesar Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja mencapai Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 sebesar Rp357,33 miliar.
Meski demikian, kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan indeks 0,006. Kondisi ini menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah disusun untuk menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui penerapan sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.
Di pihak legislatif, DPRD Kabupaten Kotabaru melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Bapemperda menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut bertujuan memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum bagi pengembangan potensi dan partisipasi generasi muda dalam pembangunan daerah.
Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang berdampak positif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotabaru. (RL)






