Dugaan Pelanggaran K3 dan Ketidaksesuaian Teknis Warnai Proyek SDN Sukaraya 04 Kabupaten Bekasi

SDN Sukaraya 04 Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi, Redaksi Lintas — Proyek pekerjaan pemeliharaan utilitas di SDN Sukaraya 04, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menjadi perhatian publik setelah ditemukan dugaan pelanggaran standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta indikasi ketidaksesuaian teknis konstruksi di lapangan. Kamis (28/5).

Proyek yang berada di bawah pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi melalui UPTD Wilayah III tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp205.794.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan oleh CV. Nazwa.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pekerjaan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat menjalankan aktivitas konstruksi. Beberapa pekerja tampak tidak mengenakan helm proyek, sepatu safety, maupun perlengkapan keselamatan kerja lainnya.

Padahal, penerapan standar K3 pada sektor jasa konstruksi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta diperkuat melalui regulasi jasa konstruksi lainnya yang mewajibkan setiap pelaksana proyek menjamin keselamatan tenaga kerja di lingkungan pekerjaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara jasa konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap tahapan pekerjaan konstruksi.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pekerjaan, salah seorang pekerja bernama Satria mengakui bahwa APD sebenarnya tersedia, namun tidak digunakan karena dianggap kurang praktis.
“APD ada bang, cuma ribet makenya,” ujar Satria.

Tak hanya persoalan K3, sejumlah temuan teknis di lapangan juga memunculkan perhatian. Pada bagian pondasi pagar, pemasangan ceker ayam diduga memiliki kedalaman yang tidak sesuai standar teknis konstruksi. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kekuatan struktur bangunan apabila tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.

Selain itu, ditemukan sambungan stek besi dari ukuran 10 milimeter ke 12 milimeter pada bagian tiang pagar. Perubahan penggunaan material tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek guna memastikan kesesuaian dengan gambar kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Proses pengecoran slup yang masih menggunakan metode manual atau culmix sederhana juga dinilai memerlukan pengawasan ketat agar mutu beton tetap memenuhi standar konstruksi yang berlaku.

Di sisi lain, pemasangan hebel pada pagar sekolah tampak belum presisi. Beberapa bagian terlihat miring dan masih ditopang menggunakan penyangga sementara agar tidak roboh. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas hasil akhir bangunan.

Ketua DPD Kabupaten Bekasi LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Proyek pemerintah harus mengedepankan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja. Jangan sampai bangunan yang menggunakan uang negara justru dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan mengabaikan keselamatan pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa proyek fasilitas pendidikan semestinya menjadi prioritas dalam penerapan standar konstruksi, mengingat bangunan tersebut nantinya akan digunakan oleh masyarakat dan lingkungan sekolah.

Sementara itu, pihak konsultan pengawas bernama Kamal menyebut pekerjaan masih dalam tahap pelaksanaan dan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada di lapangan.

“Ini masih dalam tahap pekerjaan, terima kasih atas informasinya, akan kami tindak lanjuti,” ujar Kamal melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran K3 maupun ketidaksesuaian teknis konstruksi tersebut. (RL)

Writer: JAYEditor: RAHMA