Pemprov Perhatikan Kesejahteraan Driver dan Mitra Angkutan Online di Kalsel

Mitra Angkutan Online di Kalsel

BANJARBARU, REDAKSI LINTAS – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin terus perhatikan keberlangsungan dan kesejahteraan driver atau mitra angkutan online di Provinsi Kalimantan Selatan.

Upaya ini salah satunya dilaksanakan melalui Rapat Internal antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dengan Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) Kalsel sebagai perwakilan Ojek Online di Kalsel pada Senin (4/4/2026).
Mewakili Gubernur Kalsel H. Muhidin, rapat internal ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, H M Syarifuddin

Pada rapat yang dipandu oleh Kepala Dinas Perhubungan Kalsel, Fitri Hernadi, selaku moderator ini, Sekdaprov Kalsel menyampaikan bahwa pertemuan ini dilaksanakan sebagai forum untuk berdiskusi dan menemukan solusi atas permasalahan penerapan tarif angkutan online di Kalsel.

“Secara aturan soal tarif ini kan memang sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur tahun 2025. Dan pertemuan hari ini adalah bentuk fasilitasi dari Pemprov Kalsel, untuk melaksanakan diskusi agar ditemukan titik temu atau solusi, yang dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik itu driver atau mitra, maupun aplikator, selaku penyedia aplikasi,” sampai Sekdaprov.

Diketahui bahwa berdasarkan SK Gubernur Kalsel nomor 100.3.3.1/0991/KUM/2025 telah ditetapkan beberapa hal, diantaranya penerapan pendapatan minimum perjalanan pendek sebesar 16.000 rupiah pada jarak 0-3 kilometer, serta batas bawah tarif dan batas atas tarif masing-masing sebesar 4.000 rupiah dan 6.500 rupiah per kilometer.

Namun, dipaparkan oleh DOKB melalui Sekretarisnya, Jani, bahwa faktanya di lapangan, ditemukan indikasi ketidaksesuaian sistem tarif, contoh salah satunya melalui layanan kategori tertentu seperti opsi “hemat” yang berakibat pada penghasilan bersih yang diterima mitra atau driver, menjadi di bawah batas bawah tarif.

Hal inilah yang kemudian oleh DOKB diperjuangkan melalui berbagai cara, seperti audiensi yang melibatkan audiensi dengan DPRD Provinsi Kalsel hingga aksi damai di kantor perwakilan aplikator, di Kalsel hingga pelaksanaan rapat hari ini.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov M Syarifuddin meminta agar pada forum rapat ini maupun selanjutnya, dilaksanakan keterbukaan antara aplikator dengan mitra/driver, tentang bagaimana mekanisme penghitungan tarif-tarif promo.

“Kita juga tentunya menekankan adanya keterbukaan oleh aplikator terkait penghitungan tarif, terutama tarif-tarif yang hemat, dan lain-lain ini. Dengan keterbukaan, kita ingin kemudian dapat dimusyawarahkan dan ditentukan bagaimana solusi yang baik bagi kedua belah pihak,” ujar Sekdaprov Syarifuddin.

Ditemui usai acara, Kadishub Kalsel, Fitri Hernadi menyampaikan, bahwa pertemuan atau rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalsel, H Muhidin dengan DOKB Kalsel, pada saat Peringatan Hari Buruh atau May Day, pada 1 Mei 2026 yang lalu, di Siring 0 KM, Banjarmasin.

“Hari ini kita menindaklanjuti pertemuan Bapak Gubernur, H Muhidin, dengan DOKB pada Hari Buruh kemarin, 1 Mei 2026. Kita secara berkelanjutan berharap ada kesepakatan antara driver dengan aplikator sehingga tercapai win-win solution. Bagaimana dengan SK Gubernur Kalsel terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah agar bisa dilaksanakan di Kalsel, dimana saat ini kesejahteraan para mitra/driver angkutan online di Kalsel memang perlu kita perhatikan,” sampainya.

Fitri juga menyampaikan bahwa rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden pada May Day di Jakarta, yang juga mengeluarkan PerPres nomor 27 tahun 2026, serta juga membahas komitmen aplikator agar menerapkan aturan yang tertuang dalam SK Gubernur Kalsel terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah.

Perwakilan aplikator yang hadir pada rapat ini, yakni dari GoTo(Gojek), Grab dan juga Maxim, telah menyampaikan komitmennya untuk menerapkan atau mengikuti tarif batas atas dan tarif batas bawah yang telah diatur dalam SK Gubernur Kalsel.

Lebih lanjut, Fitri juga menyampaikan bahwa pembahasan terkait pelaksanaan dan evaluasi penerapan tarif di Kalsel ini masih akan dibahas pada rapat-rapat selanjutnya, demi memperhatikan kesejahteraan driver dan juga keberlangsungan aplikator selaku perusahaan penyedia aplikasi.

“Tadi kita sudah mendapatkan statement dari teman-teman perwakilan aplikator bahwa mereka akan melaksanakan SK Gubernur ini. Namun kita tetap akan melanjutkan rapat, dimana kita akan selalu melaksanakan evaluasi tarif supaya tidak ketinggalan dengan inflasi yang tiap hari naik. Juga tentunya kita berharap dapat ditemukan win-win solution, agar tidak ada yang ditinggalkan dalam kebijakan pemerintah(driver ataupun aplikator).“ ujarnya.

Sekretaris DOKB Kalsel, Jani, usai rapat menyampaikan harapan, mewakili seluruh anggota DOKB Kalsel, agar aplikator yang beroperasi di Kalsel bisa memenuhi komitmennya untuk mengikuti tarif yang sesuai dengan SK Gubernur Kalsel.

“Harapan DOKB Kalsel, semua aplikator yang beroperasi di daerah Kalsel dapat mentaati SK Gubernur yang ada saat ini. Apabila memang ada pembaharuan, ya tentunya akan kita ikuti,” ujarnya.
Rapat internal ini turut dihadiri Direktur Intelkam dan Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Koordinator Siber BINDA Kalsel serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Daerah Kalsel. (RL)

Writer: YUDIEditor: RAHMA