Daerah  

Operasi Yustisi Ramadan, Satpol PP Balangan Tertibkan Warung Siang Hari

Satpol PP Balangan

Paringin, Redaksi Lintas – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melaksanakan Operasi Yustisi penertiban kegiatan usaha pada bulan Ramadan, Senin (2/3/2026). Kegiatan berlangsung di kawasan belakang Gedung Juang S. Lewan.

Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang PPUD Satpol PP Balangan, Faisal Noorhadi, Turut terlibat jajaran Bidang Trantibum serta personel regu yang melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Dalam kegiatan itu, petugas menemukan satu warung yang masih beroperasi dan melayani makan di tempat pada siang hari. Selain itu, warung tersebut juga menyediakan makanan siap saji sebelum waktu yang diperbolehkan sesuai Surat Edaran Bupati.

Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati kesucian bulan Ramadan.

“Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi bentuk pengawasan dan pembinaan agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Kami mengimbau seluruh pemilik warung untuk menaati jam operasional selama Ramadan,” ujar Faisal.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk berusaha, namun pelaksanaan usaha harus menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kami memahami kebutuhan ekonomi masyarakat. Karena itu, pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan persuasif dan humanis. Namun, aturan tetap harus ditegakkan demi menjaga toleransi dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.

Faisal juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara rutin, khususnya di lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran.

“Kami berharap ini menjadi perhatian bersama. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari komitmen kita menjaga ketertiban dan suasana yang kondusif selama Ramadan,” pungkasnya.

Terhadap pelanggaran tersebut, petugas memberikan surat teguran ke-2 dan surat pernyataan ke-2 sebagai bukti pelanggaran berulang. Pemilik warung juga diminta menutup sementara aktivitas usaha dan pelanggan diminta meninggalkan lokasi secara sopan.

Operasi berjalan aman dan kondusif, dengan pemilik warung bersikap kooperatif selama proses penertiban berlangsung. (MC Balangan/Infopublik/Relima)

Writer: YUDIEditor: RAHMA