REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Pada sidang Fatwa Mejelis Ulama Indonesia (MUI) yang dilaksanakan di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara pada Senin (10/11/2025) memutuskan bahwa Replika Ka’bah Majid Daarul Sep Indonesia mendapatkan ijin untuk melaksanakan sholat 5 (lima) dan sholat Jumat.
Pada putusan sidang Fatwa MUI :
Ketentuan umum
Pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Daarul SEP Indonesia adalah sah dilakukan selama memenuhi syarat sah pelaksanaan shalat Jumat.
Ketentuan Hukum
Syarat sah pelaksanaan shalat Jumat , Masuknya waktu Dzuhur, Dilaksanakannya di kampung atau di kota, Dilaksanakan berjamaah, Terbuka untuk umum, Dimasjid Jami, Tidak diadakan 2 Jumat kecuali ada hajatan (Sempit, Perbedaan Pendapat, Jarak), Khutbah sebelum sholat dan Jamaah lebih dari 40 orang.
Pada prinsipnya nya tidak ada larangan melaksanakan dua jumat pada satu kampung sebagaimana berlaku dibeberapa Negara – Negara di Timur Tengah. Melaksanakan dua jumat pada satu tempat dibenarkan, jika mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat seperti kemudahan dan kelancaran pelaksanaan ibadah Jumat asal memenuhi syarat – syafat mendirikan Jumat, seperti jumlah jemaah dan tempat pelaksanaannya.
Rekomendasi
Meminta kepada masyarakat agar saling hormat – menghormati dan menghargai serta menjaga ketertiban dan ketenangan dalam melaksanakan shalat Jumat di Lingkungan Desa Perbaungan Aek Nabara Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Menghimbau kepada BKM Masjid Daarul SEP Indonesia agar melaksanakan shalat Jumat dengan memperhatikan rukun dan syarat sah dalam salat Jumat.
Fatwa ini mulai berlaku mulai pada tanggal 10 November 2025 ( 19 Jumadil Awal 1447 H).
Keputusan sidang Fatwa ini ditetapkan di Rantauprapat dan ditandatangani oleh Komisi Fatwa DP MUI Kabupaten Labuhanbatu Ketua H. Ahmad Ruzaini Hasibuan, S.Ag., Sekretaris Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H.I., mengetahui DP MUI Ketua Umum Drs. H. ABD Hamid Zahid, Sekretaris Umum M. Ali Azhar Samosir, S.H.I.
Kepada wartawan, Selasa (11/11/2025) Ustadz Rendi Fitra Yana menyampaikan “alhamdulilah setelah dilakukan sidang fatwa maka MUI Labuhanbatu menetapkan shalat jumat di masjid Daarul SEP Indonesia adalah sah.
Dengan sahnya shalat jumat di Masjid Daarul SEP Indonesia ini maka untuk seluruh masyarakat jangan ragu untuk melaksanakan shalat di Masjid Daarul SEP Indonesia,” ucapnya.
Ditempat terpisah Pendiri SEP Grup Eko Pranata, S.H., M.Kn. mengatakan “alhamdulilah dengan sahnya shalat jumat ini saya atas nama keluarga besar SEP Grup mengucapkan terimakasi kepada Ketua MUI dan seluruh Pengurus MUI Labuhanbatu beserta Masyarakat Bilah Hulu,” sebutnya.
Surat Putusan Sidang Fatwa tesebut telah diserahkan ke Najir Masjid Daarul SEP Indonesia. (Julip/RL).


