Terima Aksi Damai Masyarakat Sakutu, Gubernur Kalsel Tegaskan Penempatan Dana Pemprov di Bank Kalsel Sesuai Ketentuan

Bank Kalsel

REDAKSI LINTAS, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa penempatan dana Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Bank Kalsel dilakukan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian negara. Kebijakan tersebut justru memberikan tambahan pendapatan daerah yang sah dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

Hal ini disampaikan Gubernur saat menerima aksi damai masyarakat Sahabat Anti Kecurangan bersatu (Sakutu) yang menyampaikan aspirasinya.

Menurut H. Muhidin, dana pemerintah daerah tetap berada di rekening resmi Pemprov Kalsel. Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk deposito untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dibandingkan bila dibiarkan mengendap dalam rekening giro.

“Dana itu tidak ke mana-mana. Tetap atas nama Pemerintah Provinsi. Tidak ada keuntungan pribadi. Kita justru menjaga kas daerah agar aman sekaligus menghasilkan pendapatan daerah,” kata H. Muhidin, Banjarbaru, Senin (10/11/2025).

Dari penempatan deposito tersebut, Pemprov Kalsel telah memperoleh tambahan pendapatan sekitar Rp 92 miliar, dan nilainya saat ini mendekati Rp 100 miliar. Pendapatan itu tercatat resmi sebagai pendapatan daerah yang sah.

H. Muhidin menambahkan, pendapatan tambahan tersebut akan mendukung pembiayaan pembangunan, termasuk rencana pembangunan jalan alternatif yang telah diinstruksikan kepada perangkat daerah terkait.

Namun, pelaksanaan fisik baru dapat dilakukan pada tahun anggaran 2026, karena proses pembangunan harus melalui perencanaan dan penganggaran terlebih dahulu.

“Pemerintah tidak bisa langsung membangun tanpa anggaran. Rencana peningkatan dan pembukaan jalan alternatif sudah kita minta dipersiapkan, dan akan masuk dalam penganggaran tahun 2026,” jelasnya.

Gubernur sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi mengenai dana daerah yang disebut-sebut “ditahan” atau “disimpan” tanpa dasar.

Menurutnya, dana deposito dan dana giro memiliki fungsi berbeda. Dana giro digunakan untuk kebutuhan belanja rutin, sedangkan deposito memberi tambahan pendapatan. Jika ada kebutuhan penarikan dana, penyesuaiannya dilakukan secara otomatis.

“Tidak ada pengendapan dana. Tidak ada kerugian bank Kalsel maupun kerugian pemerintah. Semua tercatat, diawasi, dan sesuai regulasi,” tegasnya.

Gubernur menambahkan, kebijakan ini telah dijelaskan kepada lembaga terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan aparat pengawasan.

“Tujuannya hanya satu yaitu menjaga dan memperkuat keuangan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Selatan,” tandasnya. (MC Kalsel/RL)