LABUHANBATU, REDAKSILINTAS.COM – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Labuhanbatu sekaligus Sekretaris Fraksi PKB, Penry Patartua Nababan, S.H., M.H., berhasil mengawal dan memfasilitasi legalitas tanah wakaf Masjid Al-Huda di Dusun I, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Sertifikat tanah wakaf tersebut diserahkan secara resmi kepada pihak nazhir, Bambang Dedi, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tanpa dipungut biaya (nol rupiah) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu pada Selasa (29/9/2026).
Penry mengungkapkan bahwa langkah pendampingan ini berawal dari kepeduliannya terhadap perjuangan panitia pembangunan masjid yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Bagi legislator PKB ini, kepastian hukum atas tanah rumah ibadah merupakan fondasi vital agar tidak memicu sengketa atau permasalahan sosial di kemudian hari.
“Saya paham betul perjuangan para pengurus sejak lahan ini masih tanah kosong. Legalitas tanah tidak boleh dipandang sebelah mata; kepastian hukum wajib hadir untuk menjaga keberadaan rumah ibadah, baik masjid maupun gereja,” tegas Penry saat seremoni penyerahan sertifikat di lokasi pembangunan Masjid Al-Huda.
Guna memastikan pelayanan pertanahan berjalan optimal, Penry menjembatani komunikasi langsung antara masyarakat dan jajaran Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Labuhanbatu. Penry menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi seluruh rumah ibadah tanpa membeda-bedakan latar belakang keagamaan.
Sebelum Masjid Al-Huda, Penry juga sukses mengawal pengurusan legalitas tanah jemaat HKBP Sei Sentosa hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, S.H., mengapresiasi proaktifnya Penry Nababan dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan instansi pemerintah. Khalid beserta jajaran BPN hadir langsung ke Dusun I Desa Meranti Paham untuk meninjau lokasi dan menyerahkan dokumen pertanahan tersebut.
“Kami mengapresiasi Bang Penry yang aktif menjembatani BPN dengan masyarakat. Sering kali kita fokus pada fisik bangunan dan infak, namun lupa menguatkan alas haknya. Sertifikat wakaf ini penting agar rumah ibadah memiliki kepastian hukum permanen dan terhindar dari potensi sengketa gugatan ahli waris di masa depan,” jelas Khalid. (Julip effendi/RL)






