Polri  

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu di Bilah Barat

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, REDAKSI LINTAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. (05/02/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MT (42) di sebuah pondok yang berada di perkebunan sawit milik masyarakat di Jalan KH. Adam Malik Bay Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal pada Rabu, 04 Februari 2026 sekira pukul 13.30 WIB, saat Team I Unit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 14.12 WIB, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam sebuah pondok di area perkebunan sawit. Petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan laki-laki yang diketahui berinisial MT (42). Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba.(julip effendi/Humas)

Writer: JulipEditor: RAHMA