REDAKSI LINTAS, Nunukan – Bertempat di Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Jl. Fatahillah, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, telah dilaksanakan press release penangkapan Narkoba jenis sabu-sabu, Pos Labang mengamankan 3 orang wanita, 6 orang pria dan 2 orang motoris yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu-sabu, Selasa (07/03/2023).
Dalam Keterangannya Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M. Han. mengatakan, keberhasilan ini berawal dari perintah langsung kepada seluruh jajaran SSK l, ll, III dan IV untuk melaksanakan Sweeping dalam jam-jam tidak menentu disekitar wilayah masing-masing terkait informasi banyaknya peredaran Narkoba.
Menindak lanjuti perintah langsung Dansatgas, Danki SSK IV Lettu Inf M. Fadillah memberikan perintah kepada jajarannya untuk melaksanakan sweeping didepan pos masing-masing terutama Pos Labang yang merupakan jalur air lintas batas RI-Malaysia, Desa Labang, Kecamatan Lumbis pansiangan, Provinsi Kalimantan Utara. Dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Lettu Inf Fadilah selaku Danki SSK IV.
“Pada pukul 15.00 Wita, telah melintas perahu longboad yang membawa penumpang dan berhenti didepan Pos Labang, seperti biasanya anggota melakukan pemeriksan secara detail terhadap barang bawaan perahu yang melintas dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 buah kardus yang dibungkus rapi mirip paketan dan tidak ada yang mengakui siapa pemilik barang paketan tersebut. Anggota Pos Labang meminta izin untuk membuka paketan tersebut dan setelah dibuka ternyata didalamnya ditemukan 20 buah bungkusan Narkoba Jenis Sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh dan disembunyikan ditengah-tengah selipan pakaian dan makanan ringan,” Ujar Dansatgas.
Setelah ditemukan adanya narkoba didalam barang bawaan, semua penumpang dan motoris dibawa naik ke Pos beserta barang bukti sabu-sabu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
9 orang yg dicurigai beserta 2 orang motoris terdiri dari 3 orang wanita berinisial SI 55 Tahun (WNI), RH 43 Tahun (WNI) dan NA 25 Tahun (WNM). 6 orang Pria berinisial AS 29 Tahun (WNI), YN 54 Tahun (WNI), DO 53 Tahun (WNI), IL 30 Tahun (WNM), AN 37 Tahun (WNM) dan NH 35 Tahun (WNM). 2 orang motoris berinisial MS 32 Tahun (WNI) dan YR 22 Tahun (WNI).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 20 paket Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,8 Kilo Gram. Uang Rupiah senilai Rp. 5.870.000,- Uang ringgit senilai Myr. 5.842. 10 unit handphone. 1 unit tablet. 9 KTP ( 5 ktp malaysia, 4 ktp indonesia). 4 paspor ( 3 paspor indonesia, 1 paspor malaysia/brunei). 1 kardus berisi pakaian. 1 kardus berisi makanan ringan dari Malaysia.
Berdasarkan keterangan dari MS (motoris), yang bersangkutan menyatakan bahwa pada saat barang itu dinaikan tidak tahu siapa pemiliknya dan dia mengatakan akan serah terima penumpang di batas RI-Malaysia dikarenakan kapal Malaysia tidak boleh masuk ke wilayah Indonesia, tidak mengetahuhi bahwa barang bawaan yang dititipkan tersebut berisi Narkoba Jenis Sabu-sabu dan tidak mengetahui nama ataupun identitas pemilik barang-barang yang dititipkan.
“Kegiatan penindakan terhadap peredaran gelap Narkoba diperbatasan khususnya yang diselundupkan dari Malaysia menuju Indonesia terus dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, karena jalur air dan darat merupakan tembusan dari malaysia untuk melancarkan aksinya, salah satunya berupa pengiriman barang-barang terlarang seperti Narkotika jenis Sabu-sabu,” Tutup Dansatgas. (Penyon621/Mtg/RL).