Ratusan Aktivis Demo Polda Sumsel Buntut Pengeroyokan Wartawan dan Mahasiswa

Ratusan Aktivis Demo Polda Sumsel Buntut Pengeroyokan Wartawan dan Mahasiswa

PALEMBANG, REDAKSILINTAS.COM – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Sumatera Selatan (FASS) menggeruduk Mapolda Sumsel, Jumat (16/10/2026) pagi.

Mereka menyampaikan tuntutan terkait dugaan penganiayaan terhadap tiga mahasiswa Cipayung Plus dan dua wartawan saat aksi demonstrasi karhutla serta peliputan di Mapolda Sumsel, Rabu (14/10/2026).

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumsel.

Mereka meminta kasus kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers diusut tuntas, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.

Dalam orasinya, Sanusi mengatakan pernyataan sikap FASS merujuk pada sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kami datang ke Mapolda Sumsel ini terkait persoalan adik-adik mahasiswa dan dua wartawan menjadi korban penganiayaan saat demo dan melakukan peliputan,” tegasnya.

Sanusi menegaskan FASS mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap mahasiswa dan insan pers. Menurutnya, peristiwa tersebut harus ditangani secara serius agar tidak terulang kembali.

“Kami mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap adik-adik mahasiswa dan insan pers,” ungkapnya.

Adapun tuntutan FASS, di antaranya meminta Kapolda Sumsel mengevaluasi jajarannya serta mendesak Direktur Intelkam Polda Sumsel mundur dari jabatannya.

Massa juga meminta agar Asrul ditangkap serta pihak yang diduga menjadi provokator dan pelaku kekerasan segera diperiksa dan diproses sesuai hukum.

Selain itu, FASS mendesak aparat menangkap pelaku dugaan premanisme dan kekerasan terhadap mahasiswa serta wartawan dalam aksi pada 14 Oktober 2026.

Mereka juga menyuarakan pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dinilai melakukan tindakan anarkis.

Sanusi mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Komisi III DPR RI dan Mabes Polri.

FASS turut meminta Kapolda Sumsel serius memproses perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan.

Mereka juga mendesak kepolisian menjamin kebebasan aktivis, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan wartawan dalam menyampaikan pendapat di muka umum tanpa intimidasi maupun kriminalisasi. (OSA/SH/RL)

Writer: SahilinEditor: RAHMA