BANJARBARU, REDAKSI LINTAS – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel. Rapat ini sebagai upaya untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme, kriteria, dan tindak lanjut kebijakan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Diskominfo Kalsel.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim melalui Sekretaris Diskominfo Kalsel, Mashudi mengatakan, pembekalan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai PPPK Paruh Waktu untuk memahami batasan-batasan dalam bekerja, mulai dari aturan cuti hingga kedisiplinan.
“Tujuan kegiatan hari ini salah satunya yaitu untuk memberikan pemahaman kepada PPPK paruh waktu yang telah berhasil mendapatkan NIP untuk tahu hak dan kewajiban serta sanksi-sanksi untuk PPPK paruh waktu,” kata Mashudi, Banjarbaru, Selasa (27/1/2026).
Mashudi menjelaskan bahwa status paruh waktu ini memiliki peluang untuk ditingkatkan menjadi penuh waktu di masa depan, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta prioritas usia pegawai.
”Ke depannya nanti sesudah paruh waktu ke penuh waktu juga diinformasikan, itu salah satunya melihat kemampuan keuangan daerah kita. Yang berikutnya juga termasuk memprioritaskan usia yang paruh waktu yang maksimal mendekati Batas Usia Pensiun (BUP),” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Satyawirawan menuturkan, Pemerintah Provinsi Kalsel terus mematangkan skema kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa seluruh hak dan kewajiban para pegawai PPPK Paruh Waktu telah diatur secara jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
”Yang jelas harus disesuaikan dengan absen yang ada karena mereka sudah punya NIP. Kemudian cuti dan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagai tujuan penilaian,” ujar Satyawirawan.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini sedang melakukan pemantauan intensif terhadap kinerja para pegawai paruh waktu tersebut. Dalam kurun waktu satu tahun ini, akan dilakukan evaluasi yang membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi pegawai penuh waktu (full time) pada tahun depan.
“Untuk jadi penuh waktu itu, anggaran yang jelas harus ada dulu. Setelah itu nanti ada review kinerjanya, kemudian kalau mencukupi baru diangkat,” tegasnya.
Satyawirawan berpesan agar PPPK paruh waktu yang saat ini sedang bertugas untuk terus menjaga kualitas kerja mereka demi masa depan karier yang lebih baik. “Tingkatkan kinerjanya, jangan sampai turun nilai kredit SKP-nya,” pungkasnya. (MC Kalsel/RL)






