REDAKSI LINTAS.COM, BEKASI – PT Surya Pratama Manggala (SPM) Rayya yang beralamat Ruko Suncity Sguare – H9, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Jawa Barat yang bergerak di bidang contraktor developer trading telah melakukan wanprestasi pada perjanjian kerja yang telah disepakati kedua belah pihak yaitu perusahaan dan karyawan yang di pekerjakan di perusahaan tersebut terhitung sejak tanda tangan kontrak per 3 bulan yang telah disepakati menurut undang undang ketenagakerjaan.
Sampai saat ini berjalan sudah dua bulan terhitung tanggal 28 Juli 2025, karyawan tidak diberikan haknya oleh perusahaan di mana yang sudah di sepakati kedua belah pihak sebelumnya.
Saat di temui awak media, salah satu karyawan PT Surya Pratma Mandala Rayya yang enggan disebutkan namanya, sudah melakukan pekerjaan dan memenuhi kewajibannya sebagagai karyawan terhadap perusahaan namun sudah berjalan dua bulan gaji di janjikan setiap bulanya tidak kunjung di berikan, ucap karyawan PT Surya Pratama Mandala Rayya, Rabu (01/10).
Bahkan ada salah satu karyawan inisial ( JN ) yang di janjikan untuk investasi modal awal untuk operasional perusahaan sebesar Rp 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah) belum ada kejelasan dan hanya dijanjikan hingga saat ini.
Perusahaan berdalih belum mendapatkan DP dari pihak penyelenggara, namun yang di sesalkan para pekerja kenapa perusahaan tidak memiliki modal tetapi sudah mempekerjakan orang lain dengan gaji yang sudah dijanjikan.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang sudah di atur dalam Peraturan utama mengenai upah pekerja tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang mengatur tentang upah minimum, struktur dan skala upah, serta kewajiban pengusaha membayar upah sesuai ketentuan. (Jay/RL)