REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Jajaran Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan V Aek Tampang, Kelurahan Aek Kota Batu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (13/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial KS alias Irul (23), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,87 gram.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, S.H., M.H., memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan upaya penyamaran, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu,” ujar Arwin.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba,” tegas Kasi Humas. ( julip/Humas/RL)






