REDAKSI LINTAS, Kotabaru – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menggelar konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Dua tersangka ditangkap, yakni MN (54) dengan barang bukti berupa menemukan 20 paket sabu seberat total 24,92 gram, timbangan digital dan handphone.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Kotabaru Hulu sering terjadi transaksi narkoba.
“Selanjutnya petugas Satnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di sekitaran TKP dan berhasil mengidentifikasi salah satu pengedar sabu-sabu dengan inisial MN,” kata Doli kepada awak media, Senin (25/11/2024).
Tak perlu waktu lama, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap MN di rumahnya, Jalan Suryawangsa (Gunung Rely), RT 12, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Utara pada Senin 18 November 2024.
Tak puas menangkap MN, petugas kemudian melakukan pengembangan. Diketahui, MN membeli barang terlarang itu dari seorang napi di salah satu Lapas dengan inisial AS.
(Ags_R.L/Hms/riil)