BANJARMASIN, REDAKSILINTAS.COM – Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menegaskan bahwa konsolidasi delapan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah di Kalsel harus mampu memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola, serta memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi hak masing-masing daerah.
H. Muhidin menyampaikan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran lembaga keuangan milik pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pelaku usaha mikro dan kecil serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Selatan.
Ia mengapresiasi dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Selatan, Bank Kalsel, para bupati selaku pemegang saham, kelompok kerja konsolidasi, serta jajaran direksi dan komisaris BPR yang telah bekerja sama dalam mendorong proses tersebut.
“BPR milik pemerintah daerah selama ini menjadi mitra masyarakat, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kalimantan Selatan. Oleh sebab itu, keberadaannya perlu kita jaga dan perkuat agar BPR tumbuh sehat dan makin besar manfaatnya bagi perekonomian daerah,” ujar H. Muhidin, Banjarmasin, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, konsolidasi tersebut juga merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024. Berdasarkan Pasal 130 ayat (1), BPR dengan pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah pulau wajib melakukan konsolidasi melalui penggabungan atau peleburan.
Sementara itu, Pasal 131 ayat (2) mengatur batas waktu pelaksanaan konsolidasi selama tiga tahun sejak peraturan berlaku. Dengan demikian, proses konsolidasi BPR di Kalsel harus diselesaikan paling lambat 30 April 2027.
Menurut Muhidin, kewajiban tersebut harus dipandang sebagai kesempatan untuk membangun BPR daerah yang lebih kuat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat.
Ia juga menyambut baik kesepakatan delapan BPR milik pemerintah daerah untuk melaksanakan konsolidasi. Kesepakatan tersebut dinilai menjadi modal penting dalam menyatukan langkah dan tujuan untuk memperkuat lembaga keuangan daerah.
Meski demikian, Muhidin memahami adanya kekhawatiran dari masing-masing daerah terkait keberlanjutan hak setelah konsolidasi. Ia menegaskan, kepentingan setiap daerah tetap menjadi perhatian, terutama menyangkut kepengurusan dan pegawai, pembagian dividen, serta keberlanjutan skema kredit unggulan daerah.
“Pertama, kepengurusan. Penataan pengurus dan pegawai akan memperhatikan kepentingan masing-masing daerah. Kedua, dividen, pembagiannya disusun berdasarkan simulasi sehingga penerimaan setiap daerah tetap diperhatikan dan bagiannya jelas,” tegasnya.
Selain itu, program kredit unggulan daerah, termasuk kredit tanpa bunga yang selama ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, diupayakan tetap berjalan. Dengan demikian, konsolidasi diharapkan tidak mengurangi peran pemerintah daerah dalam mendukung akses pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha kecil.
Gubernur menambahkan, proses konsolidasi akan dilaksanakan secara bertahap, mulai dari kajian, penyusunan rancangan konsolidasi, pembahasan melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), hingga penyiapan peraturan daerah bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan sebagai landasan hukum.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama OJK dan Bank Kalsel akan mengawal setiap tahapan agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai target waktu yang ditetapkan. Muhidin berharap konsolidasi tersebut dapat menghasilkan BPR yang semakin sehat, berdaya saing, dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat serta pembangunan ekonomi daerah. (Rns/HY/RL)






