Pemprov Kalsel Gelar Sosialisasi Serah Terima Aset PSU di Kotabaru, Dorong Tata Kelola Perumahan yang Transparan

Pemprov Kalsel

REDAKSI LINTAS, KOTABARU – Pemprov Kalsel  terus memperkuat tata kelola aset publik di sektor perumahan. Melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mengadakan Sosialisasi dan Pembinaan Serah Terima Aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman di Gedung Paris Barantai, Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan layanan publik dan pengelolaan aset perumahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, yang diwakili oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan Kotabaru, H. Akhmad Junaidi.

Dalam sambutannya, H. Akhmad Junaidi menegaskan pentingnya peran PSU sebagai elemen vital dalam menjamin kualitas hidup masyarakat.

“PSU mencakup jalan, drainase, taman, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya yang merupakan hak masyarakat. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaannya,” kata Junaidi.

Ia menambahkan, proses serah terima PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah harus dilakukan secara tertib dan transparan sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta arahan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Keberhasilan serah terima PSU bukan hanya soal administrasi, tapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Mursyidah, tahun 2025 terdapat sekitar 2.000 unit perumahan di 13 kabupaten/kota se-Kalsel, dengan 1.901 unit di antaranya masih memiliki kewajiban penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut, 595 unit telah diserahterimakan, sementara 1.306 unit masih dalam proses.

“Di Kabupaten Kotabaru sendiri, terdapat 18 perumahan yang memiliki kewajiban menyerahkan PSU, dengan realisasi serah terima baru sebanyak enam perumahan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan, seperti kondisi PSU yang rusak atau tidak terpelihara, perusahaan pengembang yang sudah tidak aktif, hingga keterbatasan legalitas aset.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini kami mendorong percepatan proses serah terima agar pemerintah daerah dapat mengambil alih pengelolaan secara sah dan optimal,” kata Mursyidah.

Kegiatan yang diikuti oleh 100 peserta ini melibatkan perwakilan dari SKPD terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, para pengembang perumahan, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Kotabaru. Narasumber berasal dari Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah serta Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berharap proses serah terima PSU dapat berjalan lebih cepat dan tertib, sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Melalui sinergi antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat, kita wujudkan tata kelola perumahan yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan,” tutup Mursyidah. (MC Kalsel/RL)