REDAKSI LINTAS, Marabahan – Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Kuala melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Ke-18 dalam rangka penandatangan berita acara persetujuan bersama terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024.
Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, Ketua DPRD beserta Anggota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan para Asisten Setda Pimpinan SKPD
Tampak hadir pula Instansi Vertikal, para Camat se- Kab. Barito Kuala dan juga para Kabag Setda Kab. Barito Kuala yang dilaksanakan di Ruang Sidang Lt. III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Senin (16/06).
Penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun 2024, merupakan pemenuhan kewajiban pemerintah daerah. Dengan persetujuan ini; evaluasi pertanggungjawaban APBD, yang tertuang dalam laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kab. Barito Kuala tahun 2024, siap diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan.
Bupati Barito Kuala, H. Bahrul Ilmi dalam sambutannya mengatakan dari kebijakan dan realisasi pemanfaatan anggaran, Barito Kuala tahun 2024, khususnya manfaat bagi masyarakat. Dengan realisasi anggaran pendapatan yang mencapai 105,10%. Dan realisasi penggunaan anggaran sisa lebih pembiayaan atau silpa tahun 2024 adalah sebesar Rp 195.224.794.885,53.
“Nilai silpa juga menunjukan terminalisasi arus kas per 31 desember 2024 yang berasal dari seluruh aktifitas pengelolaan anggaran sepanjang tahun 2024, sehingga berdasarkan neraca keuangan per 31 desember 2024, kekayaan pemerintah Kab. Barito Kuala yang dimiliki dan dikuasai sampai dengan 31 desember 2024, yang terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan dan aset lainnya, mencapai nilai sebesar Rp 3.340.711.353.706,36, yang secara totalitas akan menjadi modal bagi pembangunan di Kab. Barito Kuala selanjutnya,” katanya. (Aa/RL)