Laksanakan Patroli Gabungan, Polhut KPH Tanah Laut Amankan Sejumlah Barang Bukti

Patroli Gabungan

REDAKSI LINTAS, TANAH LAUT – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Tahura Sultan Adam, serta aparatur Desa Riam Adungan melakukan patroli gabungan di Kawasan Hutan Produksi Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap. Patroli ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terkait tambang emas ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, tim yang didampingi langsung oleh Kepala KPH Tanah Laut, Rudiono Herlambang tidak menemukan pelaku maupun aktivitas penambangan.

Keberadaan Aktifitas Tersebut sudah terpantau oleh KPH Tanah Laut Pada Bulan Oktober 2025 yang lalu berdasarkan info dari masyarakat, selanjutnya dilakukan patroli dan dipasang papan informasi bahwa areal tersebut merupakan Kawasan hutan dan dilarang melakukan aktivitas yang tidak berizin.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Fathimatuzzahra menyatakan bahwa patroli ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.

“Dengan keterbatasan Tenaga Polhut yang ada di Dinas, KPH dan Tahura akan terus meningkatkan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi. Saat ini pemilik aktivitas tambang emas ilegal tersebut masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.

Lokasi yang sebelumnya terindikasi aktif terpantau dalam kondisi kosong tanpa adanya tanda-tanda aktivitas baru. Namun, petugas mendapati sejumlah pondok dan sarana tambang dalam keadaan terbengkalai dan tidak difungsikan lagi.

“Pemantauan terus dilakukan secara berkala dalam operasi pengamanan hutan yang dilakukan pada tanggal 7 desember 2025 kemarin. Petugas melakukan pendataan, dokumentasi, penertiban barang-barang yang ditinggalkan, pemasangan garis polisi, serta pemasangan spanduk peringatan sebagai bentuk pencegahan agar aktivitas tambang ilegal tidak kembali terjadi di lokasi tersebut,” tambahnya.

Dari hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit keong tromol, satu unit mesin genset, beberapa selang spiral, radio komunikasi, pompa air, jeriken, sepatu boot, hingga peralatan pendukung lainnya.

“Dua unit mesin dumping tidak diamankan karena dalam kondisi rusak total. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor KPH Tanah Laut untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum guna mendukung langkah penegakan hukum,” tuturnya.

Dinas kehutanan melalui KPH Tanah Laut bekerjasama dengan Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus mencari informasi pemilik tambang ilegal tersebut untuk dimintai keterangan. (MC Kalsel/RL)

Writer: HERYUEditor: RAHMA