REDAKSI LINTAS, BATOLA – Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran Narkoba, Sat Polairud Polres Batola yang juga sedang melaksanakan operasi Antik Intan 2023, dengan cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AA di tepi perairan Sei. Barito tepatnya di desa Jelapat I luar Rt. 18 Kec. Tamban Kab. Batola, Sabtu (17/06).
Pelaku AA, yang beralamatkan di Jl. Kuin Utara Kec. Banjarmasin Utara kedapatan menyimpan, memiliki, membawa 4 (empat) paket diduga Narkotika Jenis Sabu dengan jumlah berat kotor keseluruhan 1.09 gram berat bersih 0.69 gram.
Barang haram tersebut di simpan didalam kantong saku celana sebelah kiri, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Batola guna untuk proses lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Batola, AKP Supriyanto, S.E., M.M. dalam keterangannya mengatakan, dalam penangkapan tersebut didapat 4 (empat) paket Narkotika golongan I diduga jenis sabu yang terbungkus dalam plastik klip bening.
“Jumlah berat masing-masing satu paket dengan berat kotor 0.23 gram, satu paket dengan berat kotor 0.33 gram, satu paket dengan berat kotor 0.30 gram, dan satu paket dengan berat kotor 0.23 gram, dengan total keseluruhan berat kotor 1.09 gram berat bersih 0.69 gram,” ujarnya.
Sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis sabu Subs Setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Batola/RL)