REDAKSI LINTAS, LABUHANBATU – Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Bupati Labuhanbatu dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan penandatanganan MoU dengan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJS Naker) Kabupaten Labuhanbatu. Selasa (13/01/2026)
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan
dalam rangka melaksanakam komitmen Bupati Labuhanbatu untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi 800 guru PAUD yang ada di kabupaten Labuhanbatu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan SH, menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga pendidik dan kependidikan agar memiliki rasa aman dan terlindungi dari berbagai risiko kerja.
“MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani oleh Bupati Labuhanbatu. Diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan dapat memperoleh manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Kepala Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Labuhanbatu Memberikan Apresiasi yang setinggi tingginya untuk Bupati Labuhanbatu beserta jajaran Atas perhatian, sinerginya selama ini dan juga dukungannya terhadap perlindungan program jaminan sosial.
“Kami mengucapkan Apresiasi Bupati Labuhanbatu, semoga perhatian ini menjadi amal ibadah untuk kita, apa yang kita perbuat di dalam kehidupan ini,”katanya.
BPJS ketenagakerjaan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh program Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan sinergi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan BPJS Ketenagakerjaan semakin kuat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung terwujudnya pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun bentuk jaminan sosial yang diberikan Bupati Labuhanbatu berupa 4 Program yaitu :
1. Jaminan Hari Tua (JHT)
Besarnya manfaat JHT adalah sebesar nilai akumulasi seluruh iuran yang telah disetor ditambah hasil pengembangannya yang tercatat dalam rekening perorangan peserta dan dibayarkan sekaligus pembayaran manfaat JHT dapat diambil sekaligus apabila peserta telah memasuki masa pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, ataupun berhenti bekerja dengan masa tunggu 1 bulan.
Pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun pengambilan manfaat JHT sampai batas tertentu paling banyak 30% dari jumlah JHT yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah, atau paling banyak 10% untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki masa pensiun.
2. Jaminan Pensiun
Manfaat jaminan pensiun berupa uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai :
-Manfaat pensiun hari tua diterima peserta setelah mencapai usia pensiun sampai meninggal dunia.
-Manfaat pensiun cacat diterima peserta yang menderita cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau akibat penyakit sampai meninggal dunia
-Manfaat pensiun janda/duda diterima janda/duda dari peserta yang meninggal dunia sampai janda/duda peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
-Manfaat pensiun anak diterima anak dari peserta yang meninggal dunia manfaat dihentikan ketika anak telah mencapai Usia 23 tahun bekerja atau menikah.
-Manfaat pensiun orang tua diterima orang tua dari peserta yang meninggal dunia dengan status peserta lajang/duda tanpa anak manfaat diterima oleh orang tua Ayah atau Ibu sampai meninggal dunia.
3. Jaminan Kecelakaan Kerja
-biaya transport
-biaya sementara tidak mampu bekerja (STMB)
-biaya pengobatan dan perawatan
-biaya pergantian gigi tiruan
-biaya penggantian alat bantu pendengar
-biaya penggantian kacamata
-santunan cacat. cacat anatomis, cacat total tetap cacat fungsi.
4. Jaminan Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga pekerja seperti
Santunan kematian Rp.20.000.000
Santunan berkala Rp.12.000.000
Biaya pemakaman Rp.10.000.000
Beasiswa pendidikan dua anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun sebesar:
-TK sampai SD sederajat sebesar Rp 1.500.000 per anak per tahun maksimal 8 tahun
-SMP sederajat sebesar Rp.2.000.000per anak per tahun maksimal 3 tahun
-SMA sederajat sebesar Rp.3.000.000 per anak per tahun maksimal 3 tahun
-Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp.12.000.000 per anak per tahun maksimal 5 tahun
-Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun
-Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia
-Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja. (Red/RL)






