LABUHANBATU UTARA, REDAKSI LINTAS – Galian C yang merusak lingkungan di Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara (Labura) menjadi perhatian publik di karenakan bebasnya beroperasi seperti tidak ada perhatian dari aparat penegak hukum, Rabu (25/02/2026).
Saat di konfirmasi 2 wanita yang tidak ingin di sebut namanya sebagai kasir di Kuari tersebut mengatakan benar ini Kuari punya saudara H yang juga punya usaha pecah belah.
“Ya benar ini tangkahan punya H, iya dia punya usaha pecah belah yang di kampung pajak,” ujarnya.
Ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001 yang diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal.
Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi
Saat dikonfirmasi awak media, melalui whatsap, Kanit Reskrim Polsek Aek Natas Ipda Dimpos Manik, terkait bahan bakar minyak untuk excavator yang digunakan, pihaknya Reskrim masih akan melakukan penyelidikan dilapangan. “Saya akan lakukan penyelidikan, dan saya cek ke lokasi dulu,” ujarnya.
Selanjutnya, awak media menanyakan terkait pengggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat memiliki usaha Galian C di Terang Bulan dan sampai saat ini belum ada konfirmasi. (julip effendi)






