LSM KPK TIPIKOR Angkat Bicara Calon Anggota BPD, PNS/P3K/ Harus Mendapat Izin Tertulis, Sesuai UUD

LSM KPK TIPIKOR

BEKASI, REDAKSI LINTAS – Peraturan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terbaru merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan secara teknis diatur dalam Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Pemilihan dilakukan secara demokratis melalui wakil wilayah dan perempuan (jumlah ganjil, 5-9 orang). Tahapan meliputi pembentukan panitia oleh Kades, penjaringan, pemilihan (langsung/musyawarah), dan pelantikan.

Berikut adalah poin penting peraturan pemilihan BPD:

Mekanisme Pemilihan:

Pemilihan Langsung: Warga di dusun/RT/RW memilih langsung calon. Musyawarah Perwakilan:Melalui forum musyawarah unsur masyarakat. Calon Tunggal:Dimungkinkan, namun harus tetap melalui mekanisme pemilihan (lawan kotak kosong).

Persyaratan Calon Anggota BPD:

Bertakwa kepada Tuhan YME, setia pada Pancasila/UUD 1945/NKRI. Usia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah. Pendidikan minimal SMP/sederajat. Bukan perangkat pemerintah desa. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan. Anggota TNI/Polri/PNS harus mendapat izin tertulis.

Keterwakilan Perempuan:

BPD wajib memiliki keterwakilan perempuan (minimal 1 orang perempuan yang dipilih dari forum perempuan atau keterwakilan wilayah).

Tahapan Pemilihan:

Pembentukan Panitia: Dibentuk Kades, maksimal 11 orang (perangkat desa & masyarakat). Pendaftaran & Verifikasi: Penjaringan calon oleh panitia. Penetapan Calon:Pengumuman calon yang lolos verifikasi. Pemungutan Suara/Musyawarah: Pelaksanaan pemilihan. Pengesahan: Penetapan calon terpilih melalui Keputusan Bupati/Walikota.

Masa Jabatan: Anggota BPD memiliki masa jabatan 8 tahun (sesuai regulasi terbaru), dan dapat dipilih kembali.

Setiap daerah dapat memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) tambahan sebagai turunan teknis Permendagri No. 110 Tahun 2016. (Jay/RL)

Writer: JAYEditor: RAHMA